Prosumut
Hukum

Hari Pertama Operasi Zebra Toba 2020, Ada 338 Tilang

PROSUMUT – Hari pertama berjalannya Operasi Zebra Toba 2020 pada Senin, 26 Oktober 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut beserja jajaran mencatat sebanyak 338 kendaraan baik roda dua atau lebih diberikan tindakan langsung (tilang).

“Ada 1.138 pelanggaran yang terjadi. Dari jumlah itu, sebanyak 338 kendaraan ditilang dan sisa diberi teguran,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Dia menyebutkan, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang terjadi di hari pertama ini. Pelanggaran yang tertinggi yakni tidak menggunakan helm SNI.

Berdasarkan data, sebutnya, pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 124 perkara, melawan arus 48 perkara.

Kemudian, pelanggarang menggunakan handpone saat berkendara 7 perkara, lebih batas kecepatan 2 perkara, di bawah umur berkendara 14 perkara, tidak gunakan seftybel 17 perkara dan perkara lain 125 perkara.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas di hari pertama Ops Zebra Toba 2020 terjadi 1 kasus. Dimana, kecelakaan ini memakan 1 orang meninggal dunia.

“Luka berat dan luka ringan masing-masing 1 orang, dengan kerugian material Rp1 juta,” ucapnya.

Dalam Operasi Zebra ini, pihak kepolisian juga melakukan giat penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

“Teguran kepada pelanggar protokol kesehatan sebanyak 266 kasus,” jelas dia.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Bentuk Satgas Judi Online, Awasi ASN hingga Pegawai BUMD

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pembagian masker kepada pengendara motor maupun mobil. “Kita juga melakukam sosialisasi protokol kesehatan,” katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Rencananya, operasi ini akan berlangsung selama 2 minggu ke depan. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tak Laksanakan Putusan Kasasi, Ketua PN Medan Tegur PT RAPI

Ridwan Syamsuri

Kejari Langkat Tidak Eksekusi Terpidana, Ada Apa?

Gelapkan Sisa Anggaran, Eks Bendahara DLH Karo Divonis 3 Tahun Penjara

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

Ops Antik Toba Polres Langkat, Jumlah Tangkapan Meningkat

Polsek Medan Tuntungan Dikukuhkan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara