PROSUMUT – Tercatat dalam kurun sebulan, Polres Langkat mengungkap berbagai kasus menonjol mulai peredaran narkotika hingga tindak pidana kriminal termasuk kekerasan seksual pada anak.
Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan, mengisyaratkan tindakan dilakukan sebagai alarm terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Langkat, tidak ada tempat aman untuk lari atau bersembunyi dari perbuatan melanggar ketentuan telah diatur dalam perundangan.
AKBP Hannry ungkapkan pernyataan tersebut saat press release bersama Waka Polres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, PS Kasi Humas Iptu MR Siregar dan Kasi Propam Iptu Fery Irmawan di aula Bharadaksa Mapolres Langkat, Jumat (7/8/2026).
“Untuk diketahui bersama. Sejak Juli hingga 6 Agustus 2026 kemarin, Polres Langkat mengungkap sejumlah kasus menonjol, meliputi tindak pidana narkotika, perjudian, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, serta kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Langkat,” kata AKBP Hannry.
Memulai uraian kasus diungkap, AKBP Hannry menyebutkan Satres Narkoba menyita barang bukti 54,41 gram ganja, 189,87 gram sabu, 34 butir pil ekstasi dan uang Rp47.854.000. Dengan tersangka berjumlah 34, satu diantaranya berkelamin wanita. Mayoritas pelaku sebagai pengedar yakni 27, dan 7 lagi merupakan pengguna narkotika.
Untuk kasus tindak pidana lainnya, Kapolres Langkat menguraikan, terdapat empat (4) kasus tindak pidana lainnya berupa perjudian, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, serta tindak pidana kekerasan seksual terhad
ap anak.
Selanjutnya dijabarkan AKBP Hannry, pengungkapan tindak pidana perjudian tembak ikan dari Kecamatan Bahorok persisnya Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, dengan melibatkan 4 tersangka berinisial IM, BPB, GP, dan FS.
Diikuti tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor matic dilakukan inisial AL. Lalu, kasus pencurian dengan pemberatan dilakukan empat (4) tersangka berinisial AS, NS, K, dan MD. Sebagai pamungkas dalam sebulan, diungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dugaan sementara melibatkan 7 pelaku inisial DAS, FAZ, AP, TS, INP, RSN, dan AM.
“Secara keseluruhannya, para tersangka ini telah diamankan personel kita (Polres Langkat) guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku,” tegas Kapolres Langkat.
AKBP Hannry menyatakan, keberhasilan Satres Narkoba mensikat peredaran narkotika tidak terlepas dari peran serta masyarakat memberikan informasi. Setidaknya, diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 2.268 jiwa masyarakat Kabupaten Langkat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Setulusnya, kami berterima kasih kepada masyarakat karena turut membantu memberikan informasi kepada petugas sehingga mempermudah kami meringkus para pelaku tindak pidana narkotika ini,” sebut AKBP Hannry seraya ingatkan seluruh personel memerangi peredaran narkotika karena merupakan musuh bersama yang merusak generasi bangsa.
Rangkaian ungkap kasus dimaksud sebagai implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria, diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat gagah berani untuk dicintai masyarakat, kuat, sadar aturan, taat, responsibility, inovatif dan aman. Lewat semangat satu langkah, satu hati untuk Langkat aman dan damai, menghadirkan Polri humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. (*)
Editor : Jie
previous post

