Prosumut
Umum

961.456 Situs Diblokir Pemerintah Selama 2018

PROSUMUT – Selama 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif.

Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Berdasarkan data sampai November 2018, situs pornografi masih menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo sepanjang tahun 2018.

Inilah yang disampaikan Kemenkominfo melalui siaran resminya. Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga.

BACA JUGA:  PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi hingga Kesejahteraan Wartawan

Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.

Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018 adalah situs perjudian dan penipuan.

Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639. Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639 situs.

BACA JUGA:  PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi hingga Kesejahteraan Wartawan

Sementara akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instragram.

Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.

Jumlah akun media sosial twitter yang telah diblokir sebanyak 4985.

Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun. Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.

BACA JUGA:  PWPM dan Diskominfo Medan Pererat Kemitraan, Bahas Kompetensi hingga Kesejahteraan Wartawan

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu, antara lain pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak.

Berikutnya ada situs fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya. (editor)

Konten Terkait

Korban Tabrak Lari di Binjai Ternyata Putra Semata Wayang

admin2@prosumut

Parpol Diingatkan Segera Serahkan LPSDK

Ridwan Syamsuri

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Sei Bingai

Tembok Pagar Pasar Bakaranbatu Roboh

admin2@prosumut

Rayakan HUT Medan ke 430, JNE Gratiskan Ongkir

admin2@prosumut

Sungai di Langkat Meluap, Rendam 400 Rumah dan Satu Jembatan Putus

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara