Prosumut
Kriminal

Karyawan PTPN II Sawit Seberang Jadi Pengedar Narkotika

PROSUMUT – Unit I Satresnarkoba Polres Langkat menangkap pengedar ganja dan sabu dari lokasi terpisah pada Senin 4 November 2019.

Kali pertama yang dibekuk Nasirin (47) warga Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Karyawan PTPN II Sawit Seberang itu ditangkap polisi di kediamannya.

“Dari tangannya, barang bukti didapat 33 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika golongan I tanaman jenis ganja,” kata Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Kamis 7 November 2019.

Penangkapan itu, katanya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurutnya, anggota di lapangan terus masih melakukan pengembangan.

“Barang bukti ganja ditemukan di dapur rumah tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang Irawan warga Dusun Sidosari Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat juga ditangkap polisi malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria berusia 32 tahun itu ditangkap polisi di belakang Puskesmas daerah Tanjung Selamat.

Kasat menambahkan, barang bukti yang disita sebanyak 15 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,76 gram. Barang bukti itu disimpan tersangka di dalam kotak rokok.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasil lidik benar maka dilakukan penangkapan,” katanya. (*)

Konten Terkait

Telkomsel Digugat Pelanggan, Nomor Cantik Dibeli Rp 10 Juta di GraPARI Ternyata Sudah Digunakan

Pembunuh Pelajar SMK Taman Siswa Diski Dihadiahi 3 Peluru

admin2@prosumut

Andi Arief Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Kamar Hotel

Ridwan Syamsuri

Polisi Masih Selidiki Kasus Penembakan Joki Balap Liar

Editor Prosumut.com

9 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Pakistan Ditangkap di Asahan

Posting Berita Fitnah, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara