Prosumut
Kesehatan

Per Agustus 2024, Tarif Layanan Pasien di RSUD Pirngadi Medan Disesuaikan

PROSUMUT – Terhitung per 1 Agustus 2024, tarif layanan pasien di RSUD dr Pirngadi Medan disesuaikan.

Semula dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap pasien umum yang berobat, kini menjadi Rp70 ribu.

BACA JUGA:  Kaper BKKBN Sumut Monitoring Distribusi MBG ke SPPG Balige

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang mengatakan, penyesuaian tarif baru ini berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien,” kata Gibson kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:  Genjot Penggunaan KB Modern, BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

Gibson menyebutkan, jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit milik Pemko Medan ini akan tetap sama walau mengalami kenaikan tarif.

“Pelayanan, jenis, alat, fasilitas tetap seperti biasa. Tapi, begitu ini fokus untuk penguatan pelayanan prima,” tandasnya. (*)

BACA JUGA:  Kaper BKKBN Sumut Monitoring Distribusi MBG ke SPPG Balige

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

RS Adam Malik Jelaskan Soal Pasien Bayi Terkendala Biaya

Editor prosumut.com

Istana Maimoon Ditutup untuk Disinfektan Corona

admin2@prosumut

Akurasi Pemeriksaan Rapid Test 77,1 Persen

admin2@prosumut

Pejabat Negara Boleh Bepergian, Asal…

valdesz

Tambah 111 Orang Positif Covid-19, Sumut Naik Posisi Enam

Editor Prosumut.com

Semua Biaya Operasi Bayi Kembar Siam Ditanggung Negara

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara