Prosumut
Kesehatan

Per Agustus 2024, Tarif Layanan Pasien di RSUD Pirngadi Medan Disesuaikan

PROSUMUT – Terhitung per 1 Agustus 2024, tarif layanan pasien di RSUD dr Pirngadi Medan disesuaikan.

Semula dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap pasien umum yang berobat, kini menjadi Rp70 ribu.

BACA JUGA:  Sembuh, Pasien RSJ Prof Muhammad Ildrem Diberi Kesempatan Berwirausaha

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang mengatakan, penyesuaian tarif baru ini berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien,” kata Gibson kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:  Putus Rantai Penularan Kusta Butuh Penanganan Bersama

Gibson menyebutkan, jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit milik Pemko Medan ini akan tetap sama walau mengalami kenaikan tarif.

“Pelayanan, jenis, alat, fasilitas tetap seperti biasa. Tapi, begitu ini fokus untuk penguatan pelayanan prima,” tandasnya. (*)

BACA JUGA:  Sembuh, Pasien RSJ Prof Muhammad Ildrem Diberi Kesempatan Berwirausaha

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Pemerintah Jamin Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Corona

Editor prosumut.com

Tanya Jawab Seputar Uji PCR Covid-19 RS USU

admin2@prosumut

Bagi-Bagi Masker ke Warga, Pemko Instruksikan Seluruh Faskes Siaga

Editor prosumut.com

Soal Vaksinasi Covid-19 di Sumut, Edy : Saya Yang Pertama

Editor Prosumut.com

Dampak Virus Corona, Binjai Siaga Darurat Non Bencana Alam

admin2@prosumut

Gubernur Sumut Kunjungi Bayi Kembar Asal Asahan di RSUP HAM

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara