Prosumut
Kesehatan

Per Agustus 2024, Tarif Layanan Pasien di RSUD Pirngadi Medan Disesuaikan

PROSUMUT – Terhitung per 1 Agustus 2024, tarif layanan pasien di RSUD dr Pirngadi Medan disesuaikan.

Semula dikenakan tarif Rp15 ribu untuk setiap pasien umum yang berobat, kini menjadi Rp70 ribu.

Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Gibson Girsang mengatakan, penyesuaian tarif baru ini berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penyesuaian tarif baru yang diberlakukan ini untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi para pasien,” kata Gibson kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

Gibson menyebutkan, jenis pelayanan, alat, dan fasilitas yang disediakan oleh rumah sakit milik Pemko Medan ini akan tetap sama walau mengalami kenaikan tarif.

“Pelayanan, jenis, alat, fasilitas tetap seperti biasa. Tapi, begitu ini fokus untuk penguatan pelayanan prima,” tandasnya. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Nol Kasus Positif Covid-19, Langkat Zona Hijau

admin2@prosumut

Punya Riwayat Penyakit Pernafasan, Seorang PDP Dimakamkan dengan Standar Covid-19

admin2@prosumut

Olahraga di Tengah Pandemi Boleh, Tetapi!

admin2@prosumut

Dansat Brimob Kepri Cek Peralatan dan Perlengkapan KBR

Dua Teman Nurul Diduga Tertular Difteri

IDI Medan Gandeng Bank Sumut, Beri Kemudahan Pembiayaan Fasilitas Kesehatan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara