Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Ringkus Manlau, Pemilik 1,26 Gram Sabu

PROSUMUT – Personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap As alias Manlau (43) warga Jalan Gunung Bakti LKMD I Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dari informasi yang dihimpun di Mapolres Tebingtinggi Jumat 18 Juni 2021 siang, Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa 15 Juni 2021 malam lalu sekira pukul 20.00 WIB, di depan Warung Miso yang berada di Jalan Bukit Bandar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku, personil Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti 1 unit Hp merk samsung beserta 1 bungkus kotak rokok merk sempurna yang berisi 1 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram dan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan 10 bungkus plastik transparan kosong.

Diungkapkan, penangkapan terhadap pelaku  As alias Manlau sendiri dilakukan setelah personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi menerima informasi tentang tindak tanduk pelaku yang diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dan benar saja, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti sabu tersebut ke tanah namun terlihat oleh personil kepolisian, hingga akhirnya pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah merupakan miliknya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dua Kurir Diupah Rp 20 Juta, Antar Sabu ke Palembang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sudah 18 Orang Terduga Teroris Diamankan di Sumut

Editor Prosumut.com

Remaja 20 Tahun Gelapkan Sepedamotor

admin2@prosumut

Polsek Tebingtinggi Ringkus 3 Pelaku Pencurian di Bekas Gudang

Editor Prosumut.com

Lima Pelaku Curas di Pool Bus Amplas Didor

Kurir 53 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Dituntut Rendah

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara