Prosumut
Hukum

Pilkada Ulang di Labuhanbatu, Putusan MK untuk 9 TPS 4 Kecamatan

PROSUMUT – Setelah menyatakan Pilkada ulang di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Labuhanbatu.

Berdasarkanhasil sidang MK melalui aplikasi Youtube, Senin siang 22 Maret 2021, Majelis Hakim menyimpulkan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan PSU.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU Oleh MK, terdapat di Kecamatan Rantau Selatan, Pangkatan dan Rantau Utara dan Kecamatan Bilah Hilir.

“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan,” ycap Majelis Hakim MK.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu agar membentuk PPK dan PPS yang baru.

Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.

Untuk diketahui, Pada Pilkada Labuhanbatu Paslon Nomor urut 2 menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi RI.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Dimana, Paslon nomor urut 2 menemukan sejumlah temuan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember tahun 2020 yang lalu. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Ops Antik Toba Polres Langkat, Jumlah Tangkapan Meningkat

Kurir Sabu 55 Kg dan 10.000 Butir Ekstasi, Divonis Mati

Tuntut Terdakwa Kasus Narkotika, Ini SOP Kejari Medan

Kejari Langkat Tidak Eksekusi Terpidana, Ada Apa?

Kajatisu Isyaratkan Penegakan Hukum Bermartabat, Transparan dan Berintegritas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

HUT RI, 540 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara