Prosumut
Hukum

Kejari Langkat Tidak Eksekusi Terpidana, Ada Apa?

PROSUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat selaku eksekutor perkara pidana diduga diskriminatif melakukan penegakan hukum. Bahkan, terkesan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus pidana.

Pernyataan itu disampaikan Togar Lubis SH MH, penasehat hukum dari Mey Hendra PA (46) dan Kusno Utomo (47), warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

“Sejak 30 Desember 2022 lalu, Panitera Pengadilan Negeri Stabat telah menyampaikan pemberitahuan putusan Mahkamah Agung bahwa Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat dengan terdakwa bernama Suroto, Mey Hendra PA dan Kusno Utomo ditolak.

Anehnya, hingga kini salah seorang terdakwa bernama Suroto tidak juga dieksekusi guna menjalani putusan satu bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Stabat,” ujar Togar Lubis kepada wartawan, Selasa 4 April 2023.

Kata Togar, berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Stabat, menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1014K/Pid/2022 tertanggal 26 Oktober 2022 perihal Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat maupun para Terdakwa atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat Nomor 697/Pid.B/2021/PN Stb, tanggal 15 Februari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 359/Pid/2022/PT MDN, tanggal 19 April 2022, yang amarnya menyatakan bahwa kasasi ditolak.

Dia menekankan, bahwa sebelum keputusan kasasi tersebut, terdakwa Mey Hendra PA dan Kusno Utomo telah menjalani hukuman sebagaimana dijatuhkan majelis hakim yakni pidana penjara masing-masing satu bulan penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Sementara itu, terdakwa atau terpidana lainnya yakni Suroto, baru menjalani hukuman penjara selama dua hari yakni sejak tanggal 25 Oktober 2021 dan ditangguhkan pada 27 Oktober 2021.

Karena itu, pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada tanggal 27 Maret 2023 lalu agar segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Suroto. Sayangnya, hingga kini eksekusi dimaksudkan masih belum juga dilaksanakan.

Hal ini tentunya dapat menimbulkan berbagai asumsi dan bahkan tak tertutup kemungkinan memunculkan dugaan liar, adanya upaya kongkalikong antara terdakwa dengan oknum di Kejari Stabat agar tidak dilakukan penahanan.

“Sekitar dua bulanan lalu, secara tidak sengaja saya bertemu dengan salah seorang mantan pejabat di Kejari Langkat. Saat itu, si mantan pejabat tersebut berkata agar saya tidak mempermasalahkan tidak ditahannya Suroto.

Lalu, tegas saya katakan untuk memenuhi keadilan masyarakat maka wajib hukumnya Suroto menjalani hukuman itu,” tuntas Togar.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat eksekusi pertama atas nama yang bersangkutan.

“Sudah ditangani bagian Pidum itu, surat ekskusi pertamanya juga sudah dibuat,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Benny Sihotang Dipanggil Sebagai Tersangka, Senin Pekan Depan

Editor prosumut.com

Jika RKUHP Tak Diubah, Penjarakan Orang Bukan Perkara Susah

valdesz

Polisi Ajukan Pencekalan Dodi Shah

Val Vasco Venedict