Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Multatuli

PROSUMUT – Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka berinisial L, barang buktinya sabu seberat 9,4 gram.

“Kita melalukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Ansanay, Kamis 25 Februari 2021.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Kata Marvel, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Medan Kota pada Minggu 14 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka di Jalan Multatuli Lorong IV Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali membeli sabu seharga Rp500 ribu dan berencana menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Marvel.

Saat ini, lanjut dia, tersangka sudah ditahan untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Editor Prosumut.com

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Belajar Lewat Youtube

Editor Prosumut.com

Kepergok, Pelaku Curanmor Babak Belur Dipukuli Warga

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ciduk Pemilik 47 Gram Sabu

Editor Prosumut.com

Dua Penjambret HP Kepala Ombudsman Sumut, Kakinya Didor

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara