Prosumut
Hukum

Force Down Pesawat Asing Kewenangan Kosekhanudnas

PROSUMUT – Memaksa turun atau force down pesawat asing yang melakukan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI merupakan kewenangan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas).

Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron Sahat Bangun Sinaga yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 23 Februari 2021.

“Selama ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas,” tulis alumni AAU 1994 ini.

Setelah pesawat asing yang dilakukan force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.

“Prosedur force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan force down atas kewenangan Pangkosek,” pungkas Panglima Kosekhanudnas III. (*)

 

Reporter : Iqbal Hrp
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Digelar Lebih Cepat, Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Terkesan Ditutupi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sepanjang 2019, Sebanyak 38 Polisi Jajaran Polda Sumut Dipecat

Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Kurir Sabu

Ridwan Syamsuri

15.922 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal, Sumut Paling Banyak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Penghapusbukuan Lahan Eks HGU PTPN 2 Picu Konflik, Harus Segera Dikaji Ulang

Ridwan Syamsuri

Dipindah ke Gunung Sindur, Setnov Ditempatkan di Rutan Khusus Napi Teroris

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara