Prosumut
Hukum

Force Down Pesawat Asing Kewenangan Kosekhanudnas

PROSUMUT – Memaksa turun atau force down pesawat asing yang melakukan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI merupakan kewenangan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas).

Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron Sahat Bangun Sinaga yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 23 Februari 2021.

“Selama ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas,” tulis alumni AAU 1994 ini.

Setelah pesawat asing yang dilakukan force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.

“Prosedur force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan force down atas kewenangan Pangkosek,” pungkas Panglima Kosekhanudnas III. (*)

 

Reporter : Iqbal Hrp
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Demo Tolak JHT 56 di Sumut, Fraksi Demokrat: Menyengsarakan Buruh

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gelapkan 40.894 Botol Bir, Supervisor Logistik Diadili

Ridwan Syamsuri

Kejatisu Siap Eksekusi Wabup Paluta

Ridwan Syamsuri

Dugaan Korupsi Pajak Parkir BSM; Penyidik Gunakan Metode Kloning Data

Ridwan Syamsuri

Bakar Pacar Hingga Tewas, Harold Gomoz Disidang

Tiga Orang Kurir Sabu 2 Kg Diadili

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara