Prosumut
Hukum

Force Down Pesawat Asing Kewenangan Kosekhanudnas

PROSUMUT – Memaksa turun atau force down pesawat asing yang melakukan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI merupakan kewenangan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas).

Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Esron Sahat Bangun Sinaga yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 23 Februari 2021.

“Selama ini force down kewenangan Pangkosek dengan sepengetahuan Pangkohanudnas karena Kosekhanudnas berada di bawah Kohanudnas,” tulis alumni AAU 1994 ini.

Setelah pesawat asing yang dilakukan force down landing, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Lanud TNI.

“Prosedur force down dilakukan setelah diyakini pesawat asing tidak memiliki izin penerbangan memasuki wilayah Indonesia, kemudian tidak mau melaksanakan petunjuk dari ATC dan tidak mengikuti petunjuk dari pesawat tempur untuk tindakan pengusiran dari wilayah Indonesia, sehingga dilaksanakan tindakan force down atas kewenangan Pangkosek,” pungkas Panglima Kosekhanudnas III. (*)

 

Reporter : Iqbal Hrp
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Penggerebekan Gudang Pengoplos Gas, Pertamina Apresiasi Kerja Polisi

Editor prosumut.com

Jabatan Kapolda Sumut, Kapolri Tunjuk Irjen Pol Panca Putra

Editor Prosumut.com

Tak Terhubung Satu Sama Lain, 2 Pelaku Hoax di Medan Rupanya Simpatisan Capres

Val Vasco Venedict

Lahannya Belum Dibayar Pemko Medan, Warga Mengadu ke Ombudsman

Editor prosumut.com

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, Polisi Tahan Manager & Supervisor

Ridwan Syamsuri

Kurir Sabu 55 Kg dan 10.000 Butir Ekstasi, Divonis Mati

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara