Prosumut
Kriminal

Maling Bobol Toko Ponsel, Kerugian Sekitar Rp125 Juta

PROSUMUT –  Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Ipda SPN Siregar, Selasa 9 Februari 2021 sore sekira pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kini pelaku pencurian dengan pemberatan, Fauzan (20) warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi yang berhasil membobol toko ponsel hingga mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta rupiah ini telah ditahan di Satreskrim Polres Tebingtinggi.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arief, Rabu 10 Februari 2021 kepada wartawan mengatakan jika pelaku melakukan aksi pencurian di Toko Ponsel milik Susanto (43) yang berada di Jalan Thamrin No 126-128, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Akibat kejadian ini, pemilik toko ponsel Susanto warga Jalan Jurung No 12 H, Lingkungan IV, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ini kehilangan sebanyak 42 (empat puluh dua) unit handphone android dengan total kerugian sebesar Rp 125 juta rupiah.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Diungkapkan, pada Selasa 5 Februari 2021 pagi sekira pukul 09.15 WIB, korban bersama karyawannya Agus Suprianto (24) tiba di toko ponsel dan mendapati jika toko ponsel tersebut telah dimasuki oleh pencuri. Setelah di data didapati sebanyak 42 unit ponsel sudah raib dari toko ponsel tersebut.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tebingtinggi hingga akhirnya dalam waktu kurang lebih 24 jam, pelaku pencurian ini berhasil diringkus Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi di Jalan Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi bersama barang bukti 1 (satu) unit handpone Vivo Y12 warna biru.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Hingga kini pelaku curat, Fauzan masih menjalani pemeriksaan dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, tegas Kasat Reskrim. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penggelapan dan Temukan Sajam

54.000 Butir Ekstasi Asal Eropa Diorder dari Lapas

Ridwan Syamsuri

Saat Diciduk Polisi, Artis FTV Tak Berbusana

admin2@prosumut

Peras Sopir Online, Oknum Polisi & Teman Wanitanya Dihukum 3,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Sumut Juara Dua Pengguna Narkoba di Indonesia

Ridwan Syamsuri

Pengedar Narkoba Ditangkap Personel Polsek Batangkuis

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara