Prosumut
Kriminal

102 Gram Sabu Gagal Dibawa ke Gebang

PROSUMUT – Seorang pria berinisial Rob gagal membawa sabu seberat 102 gram ke tempat asalnya, Gebang. Langkah remaja berusia 18 tahun itu kandas di tangan Unit I Satresnarkoba Polres Langkat, Jum’at 13 Maret 2020.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan edarkan narkotika jenis sabu. Atas informasi ini, Kapolres Langkat memerintahkan saya dan tim melakukan penyelidikan,” kata Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Senin 16 Maret 2020.

Saat dilakukan pengintaian, hasil lidiknya menyatakan benar. Karena itu, katanya, anggota melakukan penangkapan terhadap Rob.

“Saat diamankan, tersangka sedang berada di bekas sekolah. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaiannya. Ditemukan 1 bungkus ukuran sedang yang dibalut tisu dan plastik hitam. Ketika dibuka, berisi diduga narkotika jenis sabu,” kata mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai ini.

Hasil interogasi awal, tersangka memperoleh sabu dari seorang pria yang dipanggil Abang. Sayangnya, alamat Abang dimaksud itu tidak diketahui pasti.

“Karena tersangka ngakunya bertemu di jalan. Tersangka rencananya akan menjual atau mengedarkan kembali sabu itu di Gebang,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

Liput Lapak Judi, Pemred Posmetro Medan Dipijak-pijak Pria Cepak

Ridwan Syamsuri

Ibu Reza tak Sangka Anaknya Terlibat Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Pendemo Minta Hakim, Hukum Berat Pengemplang Pajak Rp107 M

Ridwan Syamsuri

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Perantara Utang Judi Online Diculik, Mayat Dibuang ke Jurang

Editor Prosumut.com

Oknum Polsek Medan Sunggal Ditangkap Kasus 1 Kg Sabu

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara