Prosumut
Hukum

Diduga Stres Hadapi Tuntutan, Hercules Kejar & Ancam Wartawan TV

PROSUMUT – Diduga stres berat menghadapi putusan Hakim dalam sidang lanjutan kasus penguasaan lahan PT. Nila Alam, Hercules Rosario Marshal ngamuk kepada salah satu wartawan TV.

Hercules menampar kamera yang menyoroti wajahnya saat baru turun dari mobil tahanan. “Sini kau sini,” kata Hercules sambil berlari mengejar seorang wartawan TV, Rabu 27 Maret 2019, dilansir Akurat
.
Sontak wartawan itu pun berlari menghindari kejaran preman yang ditakuti di Indonesia itu. Sejumlah anak buah Hercules pun ikut menahan Hercules agar tidak melukai wartawan. “Sudah bang sudah,” kata anak buah Hercules.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Tak puas buru wartawan TV, Hercules kembali melakukan intimidasi terhadap salah satu media online berinsial F. Hercules diambil mendumel melakukan tendangan kepada wartawan tersebut. “Pergi kau,” kata Hercules.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Untuk diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat. Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa penahanan. (*)

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Konten Terkait

Lapas Binjai Rutin Razia Narkoba

admin2@prosumut

Istri dan Oknum Polisi Emosi Ditagih Utang Rp600 Juta

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Pemilik 200 Pil Ekstasi Minta Keringanan

LPEI Gandeng Kejaksaan, Tingkatkan Tata Kelola Lembaga

3.002 Perusahaan Lolos dari Pengawasan UPT Disnaker Wilayah I

Dua Kurir 53 Kg Divonis 17 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara