Prosumut
Umum

727 Nasabah Pegadaian di Sumut Sudah Ajukan Relaksasi Kredit

PROSUMUT – Sebanyak 727 nasabah Pegadaian di Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan permohonan relaksasi kredit. Ratusan nasabah tersebut mengajukan relaksasi lantaran karena terdampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Demikian disampaikan Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang saat berkunjung ke Warkop Jurnalis, Jalan Agus Salim, No 1 Medan, Kamis 30 April 2020.

“Dari 727 nasabah ini, sebagian besar nasabah yang mengajukan relaksasi tersebut merupakan nasabah yang bergerak di bidang usaha transportasi dan juga usaha dagang seperti rumah makan. Namun dari total nasabah yang mengajukan permohonan tersebut tidak langsung diterima. Karena ada beberapa usaha yang menurut kita tidak terdampak covid, misalnya usaha Apotek dan pedagang sembako. Kita menilai mereka tidak terdampak dari Covid-19,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kadisdik Langkat Mengundurkan Diri

Edwin menjelaskan, skema relaksasi anggaran yang mereka tawarkan kepada para nasabah dilakukan terhadap beberapa skema. Salah satu diantaranya yakni penghapusan denda, memperpanjang masa kredit hingga perpanjangan masa angsuran yang dimulai dari sisa kredit mereka.

BACA JUGA:  Korban Banjir Langkat Diboyong ke Jakarta

“Misalnya ada nasabah yang dulu meminjam Rp 10 juta, tapi ternyata sekarang tinggal RP 7 juta. Nah, kita tawarkan perpanjangan masa angsurannya dari nilai Rp 7 juta, misalnya diperpanjang selama 1 tahun atau dua tahun,” sebutnya.

BACA JUGA:  Korban Banjir Langkat Diboyong ke Jakarta

Pihak pegadaian berharap, dengan berbagai skema relaksasi yang mereka berikan tersebut maka masyarakat khususnya nasabah mereka dapat terbantu.

“Terus terang bisnis PT Pegadaian terganggu karena nasabah kita pada umumnya merupakan kalangan menengah kebawah yang langsung. Karenanya kita juga sangat memahami bahwa perlu bagi kami untuk membantu mereka ditengah pandemik Covid-19 saat ini,” pungkasnya. (*)

Reporter : Nastasia
Editor       : Iqbal Hrp
Foto           :

Konten Terkait

Sudah 20 Tahun Bekerja, Karyawan Ini di PHK Sepihak

Editor Prosumut.com

Keponakan Setnov Dituntut 12 Tahun

Val Vasco Venedict

Polda Sumut Kerahkan 2.473 Personil Amankan Imlek

KPK Peringatkan Awasi Dana Bansos

Val Vasco Venedict

DPRD Sumut Lambat Respon Aspirasi Pensiunan PTPN II

Editor Prosumut.com

Tiga Kali Mangkir RDP, Komisi D DPRD Sumut Rekomendasikan Kepala BWS Sumatera-II Sumut Dicopot

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara