Prosumut
Hukum

Waisak, 221 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus

PROSUMUT – Sebanyak 221 narapidana beragama Budha di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gede Krisna mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari.

Kemudian, narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.

“Tahun kedua dan tahun ketiga memperoleh lagi pengurangan 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 2 bulan,” kata Gede Krisna, Selasa 25 Mei 2021.

Disebutkan Krisna, remisi yang diberikan merupakan RK I (Remisi Khusus Sebagian). Dengan rincian, 15 hari ada 17 orang, 1 bulan 148 orang, 1 bulan 15 Hari 43 orang, dan 2 bulan 13 orang.

“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, 117 orang (kriminal umum) 4 orang (PP 28/2006) dan 100 orang (PP 99/2012),” sebutnya.

Dia menuturkan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut berjumlah 33.434 orang.

“Dari jumlah tersebut, narapidana pria 24.508 orang dan narapidana wanita 1.166 orang. Sedangkan tahanan pria 7.510 orang dan tahanan wanita 250 orang,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel Ditangkap

Terduga Pengedar dan Penyedia Lapak Kabur, 2 Orang Negatif Dipulangkan

Ridwan Syamsuri

Terkait Lahan Eks HGU PTPN II, Kementerian BUMN Diminta Beri Kemudahan Masyarakat

Iwan Ginting Promosi Jabatan Sebagai Kajari Langkat

admin2@prosumut

Kasus Pembunuhan Afdillah Terungkap, Motif Cemburu

Ridwan Syamsuri

BNN Ungkap Peredaran Ekstasi Jenis Terbaru

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara