Prosumut
Hukum

Waisak, 221 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus

PROSUMUT – Sebanyak 221 narapidana beragama Budha di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2021.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gede Krisna mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Kemudian, narapidana yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.

“Tahun kedua dan tahun ketiga memperoleh lagi pengurangan 1 bulan. Tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan 1 bulan 15 hari. Tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 2 bulan,” kata Gede Krisna, Selasa 25 Mei 2021.

Disebutkan Krisna, remisi yang diberikan merupakan RK I (Remisi Khusus Sebagian). Dengan rincian, 15 hari ada 17 orang, 1 bulan 148 orang, 1 bulan 15 Hari 43 orang, dan 2 bulan 13 orang.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, 117 orang (kriminal umum) 4 orang (PP 28/2006) dan 100 orang (PP 99/2012),” sebutnya.

Dia menuturkan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut berjumlah 33.434 orang.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Dari jumlah tersebut, narapidana pria 24.508 orang dan narapidana wanita 1.166 orang. Sedangkan tahanan pria 7.510 orang dan tahanan wanita 250 orang,” tandasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Penculikan Boydo Panjaitan; Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Ridwan Syamsuri

Kurir Sabu 20 Kg Asal Malaysia Diadili

Hakim Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Penganiayaan Ditunda

Terkait Lelang Jabatan 3 Kadis Pemko Medan, Dua Nama Mencuat

Ridwan Syamsuri

Edan! WNI ini Sembunyi di Roda Pesawat Gegara Tak Bisa Beli Tiket

Val Vasco Venedict

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara