Prosumut
Pemerintahan

Wabup Langkat Respon 2 Dusun Belum Dialiri Listrik di Kutambaru

PROSUMUT – Wakil Bupati (Wabup) Langkat H Syah Affandin sudah mengetahui soal 2 Dusun di Kecamatan Kutambaru yang belum dialiri listrik, Senin 16 Maret 2020.

Menurut Wabup, permasalahannya ada pada PT LNK yang sebelumnya bersikeras tak mau memberikan lahannya untuk pemasangan tiang listrik.

Namun belakangan, PT LNK melunak. Perusahaan di bawah naungan PTPN II itu bersedia memberikan lahan. Tapi, PLN meminta tenggat waktu sepekan.

“Itu sudah ada penyelesaian, dan dibahas dalam rapat tinggal pelaksanaan. Tetap ada ganti rugi sifatnya tanah yang terpakai, pohon tidak, kita juga minta PLN gunakan kabel yang terbungkus,” katanya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

Anggota DPRD Langkat Komisi A, Zulhijar berjanji akan terus memperjuangkan hak warga desa tersebut. Pihaknya sudah pernah memanggil sejumlah pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat untuk menganalisa kendala dan proyeksi solusi pengaliran arus listrik.

Ia membeberkan, Pemkab Langkat bersama perusahaan terkait telah menggelar rapat setelah kinerjanya menjadi perhatian Komisi A DPRD Langkat. Hasilnya, PT LNK, PTPN II bersedia bekerja sama terkait lahan mereka yang akan dipasangi perangkat arus listrik. Namun, PT PLN meminta waktu untuk pemasangannya.

BACA JUGA:  Disdik Sumut Kebut Program Strategis Daerah, Rehab 187 Ruang Kelas Ditargetkan Rampung September

“Kemaren setelah kita (Komisi A) blow up ekspos, mereka eksekutif ada gelar rapat. Kita soroti, jadinya Pemkab ‘kebakaran jenggot’ jadi ikut campur lah. Hasil rapat ada LNK, PTP dan PLN mereka minta waktu seminggu. Jadi sekarang bola panasnya ada di PLN, PTPN mendesak PLN yang tanggungjawabi, tanggal 19 berarti dikerjakan. Kita lihatlah seminggu ke depan ini,” kata Zulhijar.

“Ini intinya demi masyarakat. Kasihan selama ini mereka hanya memanfaatkan lampu teplok. Kalau kita ekspos terus jadi perhatian nasional ini, tapi syukurnya respon mereka bagus, kita tunggu lah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Disdik Sumut Kebut Program Strategis Daerah, Rehab 187 Ruang Kelas Ditargetkan Rampung September

Sebelumnya, PT LNK yang masih di dalam grup PTPN II ini dinilai menghambat pemasangan jaringan listrik menuju Dusun Lau Buron dan Pengambatan di Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Padahal, Komisi A DPRD Langkat sudah memberi rekomendasi agar PT LNK dapat memberikan akses. Itu diketahui dalam RDP yang dihadiri PT PLN, PT LNK, Camat dan Kades Kutambaru serta puluhan masyarakat pada dua dusun tersebut, Selasa 3 Maret 2020. (*)

Konten Terkait

Belum Dibayar, Utang BPJS Kesehatan ke RSUD dr Pirngadi Rp19 Miliar

Peringatan Haornas, Pemko Binjai Beri Penghargaan ke Atlet

DLH Labuhanbatu Gandeng Camat Rantau Utara Bergotongroyong

admin2@prosumut

Ini Keluhan Pelaku Industri Kreatif Asahan ke Bupati

admin2@prosumut

5 Pejabat Pemko Binjai Dilantik

Pimpinan OPD Diminta Pro Aktif Sampaikan LAKIP, LKPJ dan RKPD

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara