Prosumut
Hukum

13.077 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 59 Bebas

PROSUMUT – Sekitar 13.077 narapidana atau warga binaan yang di Sumut menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H, dan 59 diantaranya bebas. Para napi yang mendapat remisi tersebut, merupakan bagian dari 20.041 narapidana beragama Islam dari total 31.796 orang.

“Narapidana yang mendapat remisi sebagian yaitu 13.018 orang, kemudian remisi khusus seluruhnya (bebas) 59 orang,” ungkap Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting kepada wartawan, Jumat 22 Mei 2020.

Dikatakan dia, untuk narapidana yang mendapat remisi khusus sebagian mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Berdasarkan regulasi, napi yang mendapat remisi dari kriminal umum yakni 7.436 orang, PP 28 tahun 2006 736 orang dan PP 99 tahun 2012 4.905 orang,” tandas Josua. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Dulu Satu Koalisi, Yusril & Hasyim Kini Beradu Alibi

Val Vasco Venedict

Jual Ekstasi ke Polisi, Waiters Diskotek Titanic Frog Disidang

Digelar Lebih Cepat, Sidang Penganiayaan Bos Diskotik LG Terkesan Ditutupi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Istri Oknum Polisi yang Diduga Menipu Simpan Baju Tahanan dalam Tas

Ridwan Syamsuri

Jalani Sidang Perdana, Syahrial Didakwa Bawa 53 Kg Sabu

Pengejaran Melelahkan, Buronan Pajak Rp 450 M Akhirnya Dijebloskan ke Sel

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara