Prosumut
Umum

Tiga Koruptor Taman Raja Batu Madina Ditahan Jaksa

PROSUMUT – Usai diperiksa selama tujuh jam lebih, 3 pejabat yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), resmi ditahan Kejati Sumut, Rabu (24/7).

Ketiganya langsung digiring menaiki mobil tahanan dan langsung dibawa ke Rutan Tanjunggusta, Medan.

Saat digiring petugas ke mobil tahanan, hanya senyum kecut saja yang terlihat dari pada tersangka.

Ketika ditanya soal kasus yang menimpanya, ketiganya kompak bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan pihaknya telah menahan ketiga tersangka ini.

“Ya benar, hari ini penyidik dari pidana khusus Kejatisu telah menetapkan 3 tersangka ini untuk ditahan. Mereka kita periksa sejak dari pagi dan disimpulkan untuk ditahan,” tegas Sumanggar.

Dijelaskan Sumanggar, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina.

“Jadi ketiga tersangka ini adalah Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina, Edi Junaidi selalu pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Khairullah Akhyar juga PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina,” bebernya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

Dilanjutkan Sumanggar, modus yang dilakukan para tersangka ini menurut tim penyidik yang melakukan pemeriksaan, yakni melaksanakan pembangunan di kawasan aliran sungai tanpa perencanaan dan ijin.

“Jadi mereka ini terindikasi melakukan proyek ini tanpa melalui tender atau lelang terbuka,” bebernya lagi seraya menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 1,4 miliar.

“Untuk saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu dan selanjutnya akan kita kembangkan,” bebernya lagi.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Saat ditanya mengapa lambat sekali kasus ini karena sudah dilaporkan sejak 2018 lalu, dijawab Sumanggar, karena banyak perkara lain yang ditangani bukan satu kasus ini saja.

“Jadi setelah penetapan tersangka ini maka pertimbangan menahan mereka agar proses persidangan bisa cepat berlangsung,” sebut Sumanggar.

Bagaimana soal keterlibatan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution?

“Nanti akan kita lihat perkembangannya dulu, masih akan didalami lagi,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Tenaga Kerja di Langkat Harus Dapat Perlindungan Jamsostek

admin2@prosumut

Dugaan Oknum Polisi Bunuh Istri, Polda Masih Kumpul Alat Bukti

Bupati Asahan Gelar Peringatan HANI 2020 Secara Virtual

admin2@prosumut

Status Sinabung Segera Diturunkan

Val Vasco Venedict

Sofyan Tan: Tanam Bambu Sekali, Panen Seumur Hidup

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemko Medan Siapkan Perayaan Paskah Oikumene 2019

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara