Prosumut
Umum

Tenaga Kerja di Langkat Harus Dapat Perlindungan Jamsostek

PROSUMUT – Pandemi Covid-19 berdampak negatif bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, termasuk di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Hal tersebut mendorong BPJamsostek bersama Dinas P2TSP dan Dinas Ketanagakerjaan Kabupaten Langkat berupaya untuk meningkatkan koordinasi serta kerjasama guna meningkatkan geliat perekonomian hingga penerapan program jaminan sosial di daerah yang dijuluki Bumi Bertuah.

Dihubungi Selasa 18 Juni 2020 setelah selesai rapat koordinasi secara virtual bersama BPJamsostek dan Dinas P2TSP Kabupaten Langkat, Rajanami Yun Sukatami selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Langkat mengatakan, siap mendukung upaya bersama BPJamsostek untuk penerapan program pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

Karena itu, ia meminta agar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Langkat untuk dapat memastikan pekerjanya telah mendapatkan hak dasar ketenagakerjaaan.

“Tenaga kerja yang bekerja di Kabupaten Langkat harus mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Rajanami.

Diketahui, BPJamsostek Perwakilan Langkat terus berupaya meningkatkan kepesertaan meskipun di tengah pandemi Covid-19. “Kondisi saat seperti sekarang ini mempengaruhi kita untuk melakukan ekspansi karena pandemi virus corona.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Ingin Terapkan Satu Data dan Geospasial

Namun sebagai badan yang ditugaskan pemerintah, wajib melindungi pekerja lewat jaminan sosial,” jelas Jemi Karter selaku Kepala BPJamsostek Perwakilan Langkat.

Jemi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi edukasi kepada semua pekerja formal maupun informal akan pentingnya menjadi peserta BPJamsostek di Kabupaten Langkat.

“Masih ada beberapa perusahaan termasuk perangkat desa yang belum mengikutsertakan karyawannya ke dalam program BPJamsostek,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya berharap kolaborasi dapat mendorong kepesertaan BPJamsostek di Kabupaten Langkat. Selain perusahaan-perusahaan, juga ada para aparatur desa dan non ASN yang wajib dilindungi melalui BPJamsostek.

BACA JUGA:  Amrizal SH MH Tegaskan Tak Maju sebagai Calon Ketua PWI Sumut 2026-2031

“Upaya bersama ini juga adalah keinginan bersama agar kita ikut berperan mendorong pekerja di langkat tetap bisa produktif bekerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di era new normal,” tutup Jemi. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dibubarkan, Pelajar di Binjai Gagal Tawuran

Pengendara Honda Freed Tewas Terbakar di Dalam Mobil Usai Tabrak Pohon

Tinggal Sebatang Kara, Rumah Nenek Ini Ludes Terbakar

Selain Kapolda Sumut, Sejumlah Jabatan Strategis Ikut Dirotasi

Usai Dipermalukan Atletico, Pendukung Madrid Minta Zidane Dipecat!

Ridwan Syamsuri

Inilah Para Miliuner Paling Baik Hati

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara