Prosumut
Hukum

Sertijab Jajaran Polres Tebingtinggi, Kasat dan Kapolsek

PROSUMUT – Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim beserta dua Kapolsek, Sabtu siang 9 Mei 2020.

Sesuai dengan protokol pencegahan penularan virus Covid-19, pelaksanaan sertijab di ruang kerja Kapolres Tebingtinggi itu berlangsung dengan menjaga jarak dan tidak bersalaman.

Kegiatan serah terima jabatan itu yakni Kasat Reskrim, Kapolsek Rambutan dan Kapolsek Bandarkhalipah.

Turut hadir, Waka Polres Kompol Sarponi, Kabag Sumda Kompol K Purba, Kasat Intelkam AKP Syarifuddin, Kasat Narkoba AKP Cahyandi, Kasat Binmas AKP Adji Makno, Kasat Sabhara AKP Mukson dan para perwira beserta para Kapolsek jajaran Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi yang sebelumnya dijabat oleh AKP Rahmadani kini diserahterimakan kepada AKP Wirhan Arif yang sebelumnya menduduki posisi sebagai Kasat Reskrim Polres Binjai.

Sedangkan AKP Rahmadani akan mengisi posisi barunya sebagai Kapolsek Puluraja Polres Asahan.

Kapolsek Rambutan yang dipegang oleh AKP Suhartono, kini dipercayakan kepada AKP Hotman Samosir yang sebelumnya bertugas di Polda Sumut. Sementara AKP Suhartono akan menduduki jabatan baru sebagai Kasat Reskrim Polres Samosir.

AKP Leo Sembiring yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Bandarkhalipah kini akan mengisi posisi barunya sebagai Kasubagpers Bag Sumda Polres Serdang Bedagai dan digantikan oleh Iptu Sairik Panjaitan.

Kesempatan itu, Kapolres Tebingtinggi AKBP James Hutagaol menyampaikan bahwa rotasi jabatan dalam institusi kepolisian adalah merupakan hal yang wajar dan biasa terjadi.

“Kepada para pejabat lama saya mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama bertugas di Polres Tebingtinggi, dan bagi perwira yang baru agar dapat segera beradaptasi dan dapat menjalankan tugas dengan baik dan maksimal,” ujar Kapolres. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto             :

Konten Terkait

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Polda Sumut Selidiki Dugaan Penyelewengan Bansos dan BLT di Sumut

admin2@prosumut

Kacab BRI Didakwa Rugikan Negara Rp508 Juta

Ridwan Syamsuri

Berkas Tersangka Perjalanan Fiktif DPRD Tapteng Dilimpahkan ke PN

Sebut Tanggal 29 Jokowi Harus Mati, Pemuda Ini Dicokok Polisi

Jaringan Bandar Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara