PROSUMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melaksanakan tindak lanjut terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berdasarkan arahan dan petunjuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga kementerian terkait lainnya.
Togar Lubis selaku Kuasa Hukum Pemkab Langkat ic Bupati Langkat mengutarakan hal itu di Stabat, Kamis 29 Agustus 2024, setelah mengikuti sidang perkara gugatan TUN di Medan.
Togar sebutkan, persidangan agendakan bukti tambahan dari para pihak, menyusul pihaknya (Pemkab Langkat) sebagai tergugat. Agenda selanjutnya, persidangan konklusi atau kesimpulan, Kamis 5 September 2024 mendatang.
“Sebagai kuasa hukum tergugat, kami selama persidangan menilai apa yang didalilkan terkait adanya kecurangan atau mal administrasi selama pelaksanaan seleksi P3K tahun 2023. Tidak dapat dibuktikan baik dari surat ataupun saksi yang dihadirkan pada persidangan,” kata Togar.
Mengutip dari pernyataan Feri Amsari dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas sebagai sebagai saksi ahli hukum tata negara, urai Togar, bahwa putusan pengadilan itu haruslah mengobati luka yang sudah ada tanpa menimbulkan luka baru. Artinya, semua pihak berperkara mengharapkan putusan yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum.
“Jadi, mari sama-sama kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti,” seru Togar seraya sayangkan beberapa media online yang diduga kuat kurang akurat pemberitaannya terkait kasus dimaksud.
Untuk itu, lanjut pengacara berlatar belakang aktifis ini, pihaknya yang notabene juga kuasa hukum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, telah mengajukan hak jawab akan pemberitaan beberapa media online terhitung beberapa hari sebelumnya namun hingga kini belum ada tanggapan.
Pasalnya, sebutkan sesuai keterangan saksi kepada penyidik Polda Sumut bahwa Kadisdik diduga menerima uang dalam seleksi P3K 2023.
“Untuk poin ini, kenapa kami harus layangkan hak jawab. Karena menurut kami pemberitaannya sudah merugikan nama baik Kadisdik akibat dugaan akurasi pemberitaannya dan terkesan keliru,” papar dia.
Togar didampingi Mulia Sembiring rekan setim di kuasa hukum Pemkab Langkat mensinyalir, pemberitaan beberapa media online yang diduga keliru karena tidak berlakukan cek dan ricek atau konfirmasi ke penyidik Polda Sumut yang tangani perkara dimaksud. Parahnya, diduga berdasarkan opini pihak tertentu.
Mulia ikut menjelaskan, Pemkab Langkat selaku panitia seleksi daerah P3K 2023 telah melakukan upaya tindak lanjut terkait permasalahan seleksi sesuai arahan MenPan RB berdasarkan surat tertanggal 27 Juli 2024, isinya menyampaikan bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Digelar pada Rabu 17 Juli 2024, urai dia, turut dihadiri Kementrian PAN-RB, Korbid Polhukam, Kemendagri, Kemenkeu, KemenSekNeg, KemenKumHam, Kemendikbud Riset dan Teknologi, BKN, Ombudsman RI, Regional VI BKN Medan, Regional VII BKN Palembang telah disepakati dua poin besar yakni.
Terhadap hasil seleksi Pengadaan P3K Guru Tahun 2023 pada 5 instansi daerah yaitu Kabupaten Langkat, Kabupaten Madina, Kabupaten Batubara, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang telah dinyatakan lulus agar diproses sebagaimana ketentuan terkait Pengadaan ASN 2023.
Selanjutnya, tambah Mulia, secara teknis agar instansi berkoordinasi dengan BKN untuk melanjutkan proses pemberkasan NIP dan pengangkatan menjadi P3K Guru.
“Jadi, kami selaku kuasa hukum Bupati Langkat menyampaikan bahwa Pemkab Langkat akan melaksanakan tindak lanjut terkait dengan pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten Langkat berdasarkan arahan dan petunjuk dari Panselnas dan kementerian terkait,” pungkas Mulia. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris