Prosumut
Kriminal

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Pemilik 15 Gram Sabu

PROSUMUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi, Rabu 15 Juli 2020 dini hari sekitar pukul 01.05 WIB berhasil meringkus seorang pria pemilik narkotika yang diduga jenis sabu seberat 15,03 Gram dari pinggir Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblotsundoro, Kecamatan Padang Hilir.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yusuf Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis 16 Juli 2020 kepada para awak media mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku DR alias Dedi (27), yang setiap harinya bekerja serabutan, warga Jalan Bulian, Lingkungan III, Kelurahan Bandarutama, Kecamatan Bajenis ini berawal dari adanya laporan pengaduan warga tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Ikhlas.

“Setelah menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Ikhlas akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Satresnarkoba unit II yang dipimpin Kanit 2 Aiptu Martin Silalahi beserta personil berangkat kelokasi yang dimaksud. Dan setibanya di TKP, petugas melihat keberadaan pelaku yang sedang berdiri seorang diri dipinggir jalan. Curiga, petugas lalu mendekat untuk mengintrogasi dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” terang AKP Nainggolan.

Dan dari pengeledahan yang dilakukan, petugas akhirnya menemukan barang bukti 43 bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 15,03 gram, yang disembunyikan pelaku di dalam saku bajunya.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing tinggi guna proses lebih lanjut. Selain barang bukti diduga sabu, polisi juga menemukan satu buah pipet plastik sebagai skop dari tangan pelaku.

“Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tebingtinggi dan masih menjalani pemeriksaan. Dan akibat perbuatannya, pelaku Dedi akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dari undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Terdakwa Pengancaman Disebut tak Punya Usaha

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polisi Masih Dalami Penggerebekan Pabrik Roti di Madio Santoso

admin2@prosumut

Karyawan PDAM Tirta Lihou Simalungun Didakwa Melakukan Pungli

Ridwan Syamsuri

Kasus Kurir Sabu 134 Kg, Jaksa Sebut Terdakwa Hanya Sekali Antar

Bisnis Narkoba Harus Diperangi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ibu Reza tak Sangka Anaknya Terlibat Pembunuhan Hakim Jamaluddin

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara