Prosumut
Umum

Ribuan Kasus Perceraian di Langkat, Ini Sebabnya

PROSUMUT – Beragam faktor penyebab perceraian terjadi di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Pengadilan Agama Stabat sudah menjatuhi putusan terhadap 1.673 perkara perceraian.

“Kasus yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 1.893 kasus,” kata Panitera PA Stabat, Syaiful Alamsyah, Senin 18 November 2019.

BACA JUGA:  DWP Langkat-TNGL Bahas Konservasi Lingkungan

Faktor penyebab perceraian terjadi seperti perilaku. Kemudian mabuk, judi, selingkuh dan narkoba.

“Sisa kasus yang diselesaikan diharap hingga akhir Desember dapat tuntas,” bebernya.

Bahkan, faktor tidak menafkahi istri maupun anak juga ada. Kemudian meninggalkan rumah. Dan terakhir menikah di bawah umur.

BACA JUGA:  DWP Langkat-TNGL Bahas Konservasi Lingkungan

PA, katanya, sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka perceraian. Yakni, melakukan sosialisasi sebelum menikah.

Seperti memperkuat nilai-nilai agama sebelum melangsungkan pernikahan kepada mempelai pria dan wanita.

BACA JUGA:  DWP Langkat-TNGL Bahas Konservasi Lingkungan

Lalu menyosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar tetap mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadilan. (*)

Konten Terkait

Kades Buluhawar Diperiksa Terkait Penebangan Pohon Kawasan Hutan

Editor Prosumut.com

Irjen Martuani Sormin Resmi Kapolda Sumut, Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

valdesz

Ketika Guru Harus Bersiasat Ditengah Pandemi

Pro Sumut

Kapolrestabes Medan Minta Warga Waspadai Lingkungan Tempat Tinggal

Ancam Buruh Bangunan dan Rampas Semen, Dua Bandit Kampung Ini Diringkus

Ridwan Syamsuri

Dituduh Perkosa Wanita di Paris, Iklan-iklan Neymar Ditangguhkan

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara