Prosumut
Umum

Ribuan Kasus Perceraian di Langkat, Ini Sebabnya

PROSUMUT – Beragam faktor penyebab perceraian terjadi di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Pengadilan Agama Stabat sudah menjatuhi putusan terhadap 1.673 perkara perceraian.

“Kasus yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 1.893 kasus,” kata Panitera PA Stabat, Syaiful Alamsyah, Senin 18 November 2019.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Sambangi PT Pertamina (Persero)

Faktor penyebab perceraian terjadi seperti perilaku. Kemudian mabuk, judi, selingkuh dan narkoba.

“Sisa kasus yang diselesaikan diharap hingga akhir Desember dapat tuntas,” bebernya.

Bahkan, faktor tidak menafkahi istri maupun anak juga ada. Kemudian meninggalkan rumah. Dan terakhir menikah di bawah umur.

BACA JUGA:  Temui Bahlil, Tiorita Bicarakan 509 Sumur Minyak

PA, katanya, sudah melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka perceraian. Yakni, melakukan sosialisasi sebelum menikah.

Seperti memperkuat nilai-nilai agama sebelum melangsungkan pernikahan kepada mempelai pria dan wanita.

BACA JUGA:  LPS I Medan Edukasi Anak Muda Tentang Literasi Keuangan dan Kewirausahaan

Lalu menyosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar tetap mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadilan. (*)

Konten Terkait

Pemkab Langkat Peringati Muharram dan Tepung Tawari Jamaah Haji

Gojek Menghadirkan Gerakan #PesanDariRumah 

Editor Prosumut.com

Jonsen Huang: Si Barista asal Medan yang Keliling Eropa, Asia hingga Afrika

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polres Labuhanbatu Gelar Razia Estafet, Antisipasi Peredaran Narkoba

admin2@prosumut

82 Jemaat Gereja HKBP Pangkalan Susu Diduga Keracunan Makanan, 6 Orang Dirujuk ke RS

Bersama, Kapolres dan Danyon Marinir di Langkat Latihan Menembak

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara