Prosumut
Hukum

Polresta Deliserdang Siap Jalani Adaptasi Kebiasaan Baru

PROSUMUT – Tim Asistensi Pelayanan Publik Polri tahun 2020 mengunjungi Markas Polresta Deliserdang, Kamis 17 September 2020.

Kedatangan Tim Asistensi Pelayanan Publik Polri tahun 2020 yang dipimpin Kombes Pol Meilina D Irianti bersama rombongan ini dalam rangka Peninjauan Pelayanan Publik Polri dan Kesiapan Sarana dan Prasarana pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Polresta Deliserdang.

Dalam kunjungan itu, Kombes Pol Meilina D Irianti di dampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi dan para pejabat utama melakukan peninjauan pelayanan publik, antara lain ruang pelayanan SIM, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Ruang SKCK di Sat Intelkam.

Usai melakukan peninjauan sarana pelayanan publik di Mapolresta Deli Serdang, selanjutnya rombongan Tim Asistensi Pelayanan Publik Polri tahun 2020 meninggalkan Mako Polresta menuju Bandara Kuala Namu untuk kembali ke Mabes Polri.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Anshari mengatakan jika kedatangan tim Asistensi Pelayanan Publik Polri tahun 2020 itu adalah untuk melihat kesiapan Polresta Deliserdang dalam saran pelayanan publik.

“Rombongan tim Asistensi Pelayanan Publik Polri tadi disambut Kapolresta Deli Serdang dan pejabat utama lainnya. Selanjutnya setelah melakukan peninjauan, rombongan kembali ke Mabes Polri guna melaporkan hasil peninjauannya,” katanya. (*)

 

Reporter : Sahat Tampubolon
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Simpan Sabu 6 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 Tahun 

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kejari Medan Ringkus Terpidana Kasus Penggelapan

Ridwan Syamsuri

Operasi Keselamatan Toba 2026, Polres Langkat Fokus Edukasi dan Penegakan Humanis

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ida (Penghina Jokowi) Menangis Depan Penyidik

KPK Desak Pemko di Sumut Percepat Target Sertifikasi Aset

Editor Prosumut.com

Hak Politik Dicabut, Eks Bupati Labuhanbatu Dihukum 7 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara