Prosumut
Kriminal

Polres Tebingtinggi Ringkus Kuli Bangunan Pelaku Curas

PROSUMUT – Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief, Sabtu siang 21 November 2020, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, IS alias Ilham (23), warga Jalan Pala, Lingkungan III, Kelurahan Bandarutama, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Diungkapkan AKP Wirhan Arief, sebelumnya, pada Jumat subuh 20 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, korban Fattayani (42) yang tinggal di Jalan Tengku Irwan Hasim, Kelurahan Bandarutama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, usai bangun tidur pergi ke dapur rumahnya.

Namun begitu korban tiba di dapur, ibu rumah tangga ini dikejutkan dengan keadaan pintu dapur yang sudah dalam keadaan terbuka.

Begitu melihat adanya bekas tapak kaki di dapur rumahnya, korban kembali ke kamar tidurnya dan mendapati jika uang tunai sebesar Rp.1.500.000, yang sebelumnya tersimpan rapi didalam dompet miliknya telah raib.

Selain itu, 2 unit HP merek Oppo dan Samsung, yang sebelumnya diletakan korban diatas tempat tidurnya juga hilang. Atas adanya kejadian tersebut korban akhirnya membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi.

Setelah menerima pengaduan korban, personil Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku beberapa jam kemudian, tepatnya pada Jumat siang 20 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dimana ketika itu pelaku sedang duduk santai di salah satu bengkel di Jalan Pala Tebingtinggi.

Dari tangan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan ini, personil Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.420.000, sisa dari uang milik korban yang dicuri oleh pelaku, sementara uang yang lainnya diakui pelaku telah habis digunakan untuk berfoya-foya.

“Atas adanya kejadian ini, korban mengaku terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp.4.650.000. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3e KUHPidana”, terang Kasat. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Dugaan Prostitusi Artis, HH ‘Dipesan’ Pengusaha Asal Medan

admin2@prosumut

Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Tentara Ngamuk, 20 Tewas Diberondong Tembakan, 42 Terluka

valdesz

Pria Ini Sembunyikan Sabu Didalam Mikrofon

Istri Selingkuh, Suami Gantung Diri

Ridwan Syamsuri

Penikam Menkopolhukam Wiranto Rupanya Ber-KTP Medan, Disini Tinggalnya

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara