Prosumut
IRT
Kriminal

IRT di Brandan Nyambi Jadi Pengedar Sabu

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menangkap Rabiatun (33) warga Paluhmanis Gang Melati Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utata, Minggu malam 5 Juli 2020. Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi menyita sabu seberat 3,99 gram.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa aktivitas perempuan dimaksud meresahkan,” kata Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon, Senin 6 Juli 2020.

Rabiatun ditangkap tak jauh dari rumahnya. Informasi yang diperoleh dari masyarakat, dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Menurutnya, IRT tersebut diamankan saat berada di halaman rumah orang tuanya. “Dilakukan interogasi bahwasanya barang bukti telah disembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit,” ujarnya.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pangkalanbrandan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas sedang disiapkan untuk dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Ditangkap, Alasan Oknum Pejabat Aceh Jengkuk Istri Bupati

Editor Prosumut.com

Polda Sumut Musnahkan 151,71 Kg Sabu, 58.241 Ekstasi dan 81,71 Kg Ganja

Editor Prosumut.com

Pencuri Senpi Polisi Ditangkap di Sel Tahanan Polsek Binjai Utara

Ridwan Syamsuri

Aksi Omnibus Law, 253 Pendemo di Sumut Diamankan, 38 Tersangka

Editor Prosumut.com

Dua Hari Tidak Terlihat, Indah Ditemukan Tewas di Rumahnya

Editor Prosumut.com

Tukang Nasi Goreng ini Cabuli 4 Anak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara