Prosumut
IRT
Kriminal

IRT di Brandan Nyambi Jadi Pengedar Sabu

PROSUMUT – Unit Reskrim Polsek Pangkalanbrandan menangkap Rabiatun (33) warga Paluhmanis Gang Melati Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utata, Minggu malam 5 Juli 2020. Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi menyita sabu seberat 3,99 gram.

“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat bahwa aktivitas perempuan dimaksud meresahkan,” kata Kapolsek Pangkalanbrandan, AKP PS Simbolon, Senin 6 Juli 2020.

Rabiatun ditangkap tak jauh dari rumahnya. Informasi yang diperoleh dari masyarakat, dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Menurutnya, IRT tersebut diamankan saat berada di halaman rumah orang tuanya. “Dilakukan interogasi bahwasanya barang bukti telah disembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit,” ujarnya.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pangkalanbrandan untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas sedang disiapkan untuk dikirim ke Satresnarkoba Polres Langkat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Polres Sergai Ungkap Sejumlah Kasus 2 Pekan Terakhir

eLSHARA Buka Posko Pengaduan Korban Arisan Daring Bodong

admin2@prosumut

Kabarnya Orang Dekat Hakim PN Medan Diamankan, Ini Kata Kapolda

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Cegah Kriminalitas, Anggota DPRD Medan Desak Wali Kota Maksimalkan Pos Siskamling

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Didor, Pembawa 300 Gram Sabu Mengaku Pernah ke Jakarta

5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara