Prosumut
Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Bayi di Asia Mega Mas

PROSUMUT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap pelaku penjualan bayi berusia 14 hari di Komplek Asia Mega Mas, Medan, Senin sore 15 Februari 2021.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Jadi, mohon bersabar ya,” kata Simon didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu Putra Samara kepada wartawan, Selasa 16 Februari 2021.

Menurut Simon, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak.

Selanjutnya, diturunkan tim untuk melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.

“Petugas sudah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan dan informasi) dan ternyata benar. Saat melakukan transaksi, pelaku  langsung ditangkap oleh petugas yang menyamar pada Senin sore,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan sementara ini, pelaku berinisial A SIA (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik.

“Kita masih dalami kasusnya, termasuk motif pelaku dan jaringannya,” ucap Simon.

Dia menambahkan, selain mengamankan bayi, petugas juga mengamankan uang Rp3 juta dari tangan pelaku.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 76 F Junto 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : Ilustrasi

Konten Terkait

Penjual Roti Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

admin2@prosumut

Lagi, Polisi Gerebek Gang Jati, Satu Orang Diamankan

Zulham Ternyata Tewas Dianiaya Geng Motor

Pro Sumut

Beraksi Subuh, Rampok Tebas Jari Pedagang Hingga Putus

admin2@prosumut

Polres Binjai Tangkap Pelaku Penggelapan dan Temukan Sajam

Polres Asahan Ungkap 53 Kasus Judi Selama 2020

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara