PROSUMUT – Keputusan penundaan atau pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dengan hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang melalui kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah, DPR, dan Bawaslu serta DKPP. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 201A Perppu Nomor 2/2020.
Dalam hal ini, suka atau tidak suka, KPU Kota Medan sebagai salah satu satker yang dijadwalkan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 memiliki kewajiban hukum untuk mempersiapkan dan melaksanakannya sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
“KPU Kota Medan siap menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat utama, pertama sepanjang adanya kepastian, dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan. Kedua, adanya kepastian bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada terlaksana sesuai dengan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan dukungan optimal seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” ujar Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik, Kamis 11 Juni 2020.
Dikatakannya, dari hasil koordinasi dan informasi yang disampaikan oleh Pemko Medan, anggaran Pilkada Kota Medan Rp 69 miliar sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih dialokasikan dan tersedia.
Namun, untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami defisit akibat dampak Covid-19.
“Kondisi tersebut telah kami sampaikan kepada KPU melalui KPU Sumut dan saya kira demikian juga dengan Pemko Medan kepada Kemendagri. Menurut saya, saat ini kondisi keterbatasan keuangan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 ini tidak hanya dialami Pemko Kota Medan tetapi juga di beberapa daerah lainnya. Oleh karena Pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya,” kata Agussyah.
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan penting antara lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai NPHD. Selain itu, mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran konsekuensi menjalankan tahapan dengan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Dapat dipastikan anggaran akan bertambah. Jumlah kebutuhan penambahan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 40 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan APD Covid-19, bagi penyelenggara pemilu dan pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia adhoc, Bimtek dan kebutuhan lainnya,” sebut dia.
Agussyah menambahkan, jumlah kebutuhan anggaran itu masih bersifat draf, dan berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN.
“Tak hanya itu, regulasi yang ada dengan memangkas beberapa kegiatan atau kebutuhan yang mungkin masih bisa diefesiensikan dengan skala priotitas tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan serta kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara khususnya kepada masyarakat pemilih dapat tetap terjamin,” tandasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :