PROSUMUT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh informasi palsu yang beredar di media sosial terkait pemutihan utang pinjaman online (pinjol).
Belakangan ini, sejumlah akun media sosial palsu yang mengatasnamakan OJK dan menggunakan logo resminya tanpa izin, ramai menyebarkan kabar bohong.
Narasi menyesatkan itu menyebutkan bahwa ‘OJK resmi melakukan pemutihan pinjol secara online mulai 1 Mei 2025, terutama bagi nasabah gagal bayar.’
Melalui akun resmi Instagram @ojkindonesia, OJK membantah keras klaim tersebut.
“OJK tidak pernah melakukan program pemutihan pinjol,” tegas OJK dalam unggahannya pada Selasa, 10 Juni 2025.
OJK menegaskan, penggunaan nama dan logo OJK tanpa izin untuk menyebarkan hoaks merupakan bentuk penipuan digital yang dapat merugikan masyarakat.
Karena itu, OJK mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mempercayai informasi dari akun tidak resmi, apalagi yang menjanjikan penghapusan utang secara instan.
Sebagai bentuk langkah preventif, OJK kembali mengingatkan pentingnya literasi keuangan dan menyarankan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi, yaitu telepon: 157, WhatsApp 157 157 157. Kemudian, email konsumen@ojk.go.id, dan Instagram Resmi @kontak157
Selain itu, kampanye literasi keuangan bertajuk #CekDulu terus digalakkan oleh OJK sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan publik terhadap berbagai modus kejahatan keuangan. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris
