Prosumut
Kriminal

Pengedar Sabu Ini Diringkus Polisi Lagi Transaksi

PROSUMUT – Seorang penjual narkotika jenis sabu-sabu, Dian Syahputra Aritonang (26), warga Jalan Selambo Gang Biola Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, ditangkap petugas Polsek Patumbak, Jumat malam 14 Agustus 2020.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Warga yang resah karena sering transaksi sabu di sekitar rumah mereka.

“Kita segera melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai calon pembeli,” kata Philip, Rabu 19 Agustus 2020.

Dari tersangka yang ditangkap tak jauh dari kediamannya itu, disita barang bukti 1 paket kecil sabu dan 1 unit HP merk Oppo warna biru.

Awalnya, untuk dapat meringkus tersangka, petugas memesan barang haram sabu yang diedarkannya seharga Rp 100 ribu. Tersangka menyanggupi dan bersedia melakukan transaksi di dekat kediamannya.

“Setelah tersangka menyerahkan 1 paket sabu yang dikeluarkan dari saku pakaiannya, langsung dilakukan penangkapan,” terang Philip.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Bandar Sabu Sawit Rejo Diganjar 8 Tahun Penjara

Kasus Penipuan ASN Kemendagri, Poldasu Diminta Tetap Profesional

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

6 Korban Bom Bunuh Diri Masih Dirawat Intensif

Polsek Padang Hilir Ringkus Pelaku Pencurian HP

Editor Prosumut.com

Saksi Ahli Akui Pembangunan Tugu Mejuah-juah Karo Bermasalah

Ridwan Syamsuri

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Vaksin Covid-19 di Sumut

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara