Prosumut
Public Service

Mau Urus Kartu Identitas Anak, Begini Caranya

PROSUMUT – Bagi warga Kota Medan yang mau mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia di bawah 17 tahun cukup mudah syaratnya. Tinggal datang ke kantor kecamatan domisili setempat, dengan membawa berkas seperti surat nikah, Kartu Keluarga dan pas foto untuk anak usia di atas 5 tahun.

“Mengurus KIA sama dengan e-KTP, ada beberapa syaratnya seperti surat nikah, KK dan pas foto untuk anak usia di atas 5 tahun. Syarat tersebut diantar ke kantor kecamatan dan selanjutnya diproses,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Zulkarnain, Rabu 20 Maret 2019.

Menurut dia, berkas data yang disampaikan warga untuk pengurusan KIA harus bisa dipertanggungjawabkan. “KIA nantinya mempermudah untuk berbagai hal. Misalnya, apabila si anak tersesat atau hilang maka dengan dibekali KIA mudah ditemukan tempat tinggalnya,” tutur Zulkarnain.

Tak hanya itu, sambung dia, KIA ini juga berfungsi untuk akses pelayanan sosial, pendidikan dan kesehatan. Misalnya, untuk kesehatan bisa akses pelayanan di rumah sakit.

“Karena baru akan diterbitkan tahun ini, kami sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan. Pengadaan 100.000 blanko KIA sedang dalam tahap proses lelang. Kalau sudah selesai kita akan berikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Ingat! Renovasi Rumah Harus Ada IMB

Ridwan Syamsuri

Ombudsman Minta PDAM Tirtanadi Batalkan Pencatatan Meteran Android

Disdukcatpil Langkat Buka Layanan WhatsApp

admin2@prosumut

Perluas Akses Perlidungan, Kantor Pemasaran Baru AXA Financial Indonesia Hadir di Medan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Wali Kota Medan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Gedung Kanwil BPN Sumut

Ridwan Syamsuri

Surat Permohonan SHM Ngendap 8 Bulan di BPN Tebing Tinggi, Pak Kakan Bagaimana Ini?

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara