Prosumut
Public Service

Surat Permohonan SHM Ngendap 8 Bulan di BPN Tebing Tinggi, Pak Kakan Bagaimana Ini?

PROSUMUT – Kikky Febriasi (41) dan Kurlina Dewi (39), kedua warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini merasa kecewa atas pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebing Tinggi.

Pasalnya, selama 8 bulan 17 surat berkas permohonan pendaftaran SHM mengendap dikantor BPN Kota Tebing Tinggi, Rabu 11 Maret 2020.

Tadinya, surat berkas permohonan pendaftaran yang memakan biaya Rp 98 juta itu diserahkan langsung kepada Kaharuddin selaku Kasi II dan Deden selaku Kasi V BPN Kota Tebing Tinggi.

Namun uang sudah disetor, berkas SHM ternyata tak kunjung siap. Padahal perjanjian kepada keduanya akan selesai dalam waktu tempo 3 bulan.

Tapi semua itu, hanya janji tinggal janji yang diterima oleh kedua pemohon Kiky Febriasi dan Kurlina Dewi. Selama 8 bulan surat pemohon itu pun mengendap di BPN Kota Tebing Tinggi.

Tadinya, kedua pemohon mengajukan permohonan pendaftaran sebidang tanah seluas 40, 726 M2 yang beralamat dilingkungan 4,5 Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kotamadya Tebing Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

Surat permohonan pendaftaran itu telah didaftarkan pada Agustus 2019 lalu.

Namun, surat permohonan itu hingga sampai saat ini belum juga selesai, sesuai dengan perjanjian awal yang diberikan oleh kedua oknum pegawai itu, akan menjanjikan dalam tempo 3 bulan surat permohonan itu akan selesai.

Kesal, atas perbuatan kedua oknum pegawai itu Kikky Febriasi SH, MKn sangat kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh kedua oknum pegawai yang bertugas dikantor BPN Kota Tebing Tingg tersebut.

“Saya menduga, ada unsur kesengajaan pihak yang berkompeten dari oknum pejabat yang bertugas dikantor BPN Tebing Tinggi, supaya memperlambat proses penyelesaian surat tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.

Menurut Kikky, motto dari BPN Tebing Tinggi memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Cermat Akuntabel dan Berkeadilan, serta melayani dengan cepat untuk kepuasan masyarakat masih jauh dwri harapan.

“Motto yang digadang-gadangkan itu tidak mencerminkan integritas pelayanan kepada masyarakat yang hanya manis dibibir saja, namun jauh dari kenyataan,” bilangnya.

Sesuai intruksi Presiden RI Ir Jokowi, yang menegaskan bahwa dalam setiap petugas ATR/BPN yang bertugas di seluruh tanah air Indonesia untuk tidak mempersulit masyarakat dalam setiap pengurusan membuat sertifikat tanah.

Kikky pun berharap, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dalam setiap pengurusan permohonan surat tanah ke BPN Tebing Tinggi.

“Harapannya kepada Kepala ATR/BPN Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Sumut) agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat yang terkait,” katanya.

Sementara itu, kepala BPN Kota Tebing Tinggi Saut Ganda Tampubolon melalui Kasi II Kaharuddin disoal uang yang telah digolontorkan dalam permohonan pendaftaran Sertifikat tanah tersebut mengatakan, bahwa berkas permohonan pendaftaran atas nama Kikky Febriasi dan Kurlina Dewi dalam seminggu ini akan rampung.

Namun memang, Kaharuddin mengakui bahwa ada keterlambatan dalam penyelasaian surat tanah keduanya. (*)

Konten Terkait

April ini Pedagang Pasar Kampung Lalang Pindah ke Kios Baru

Editor prosumut.com

2019, Pertumbuhan PT Pegadaian Kanwil I Medan Capai 21 Persen

Editor prosumut.com

Pakpak Bharat Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Soal Pelayanan Publik 2019

Editor prosumut.com