Prosumut
Kriminal

Maling Sepeda Motor di Patumbak Dibekuk, Polisi Buru Dua Pelaku Lain

PROSUMUT – Justin Samosir (23) warga Jalan Permai Indah, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, harus ditahan di Mapolsek Patumbak.

Pasalnya, ia terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik M Haris Rangkuti (40) warga Jalan Selamat Ujung, Kelurahan Sitirejo III,  Kecamatan Medan Amplas.

“Pelaku ditangkap atas laporan pengaduan korbannya ke kita. Selanjutnya, ditindaklanjuti hingga kemudian pelaku ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya kemarin,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, Rabu 22 Januari 2020.

Disebutkan dia, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit sepedamotor BK 4010 AIT, sejumlah plat sepedamotor, beberapa sparepart motor seperti kap mesin, kaca spion, gear, baterai, shock, handle, lampu.

“Kita masih memburu dua orang pelaku lainnya yang terlibat sindikat curanmor ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPdengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi Ringkus Pelaku Jambret

Editor Prosumut.com

Pengedar Narkoba di Sunggal Diringkus, Barbuk 40 Amp Ganja

Editor Prosumut.com

Bunuh Kekasih, Dedek Dituntut 20 Tahun Penjara

Berkunjung ke Medan, Istri Wartawan Dirampok

Ini Human Trafficking Modus Baru: Diperistri untuk Diperbudak!

Val Vasco Venedict

Divonis 7 Tahun, Oknum Guru Cabul Banding

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara