Prosumut
SONY DSC
Umum

Lion Air Group Kembali Buka Penerbangan Domestik

PROSUMUT – Setelah Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengumumkan menghentikan layanan operasionalnya penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional per 5 Juni 2020.

Kini 3 maskapai member of Lion Air Group ini berencana akan memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan hal ini sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” katanya, Selasa 9 Juni 2020.

BACA JUGA:  Imigrasi Berkantor Di Langkat, Pemkab Proyeksikan Program

Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan beberapa hal, misalnya jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

BACA JUGA:  Anak Investasi Utama Indonesia Emas 2045

Maka masa berlaku ialah 7 hari, atau apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” katanya.

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

BACA JUGA:  Plt Bupati dan Kesultanan Langkat Bahas Budaya

“Calon penumpang wajib menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),” pungkasnya.

Selain itu calon penumpang wajib mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, dan mengikuti petunjuk awak pesawat. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Kapolri dan Panglima TNI Silaturahmi ke Ponpes Al Kautsar

Ridwan Syamsuri

Arief Budiman & Pembangunan Demokrasi Berkemanusiaan

valdesz

Gudang Obat Milik Puskesmas Terbakar

Trafik Layanan Broadband di Sumatera Diproyeksikan Tumbuh 12,3 Persen

Editor Prosumut.com

Ujian Sebenarnya, Ole!!

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Marinir Turun ke Jalan, Redam Kemarahan Pendemo

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara