Prosumut
Kesehatan

Kualitas Udara Medan Tak Sehat, Puskesmas Disiagakan

PROSUMUT – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah penanganan akibat kabut asap yang menimpa beberapa hari terakhir.

Hal itu menyusul dikeluarkannya peringatan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai udara wilayah Kota Medan yang dalam keadaan tak sehat, Senin 23 September 2019.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Medan dr Mutia Nimpar mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah menyusun langkah-langkah, termasuk membahas kemungkinan efek penyakit yang mungkin dapat ditimbulkan oleh kabut asap tersebut.

“Ini kami sedang menyusun semua. Jadi nanti kami akan mengaitkan hasil BMKG terutama dengan penyakit yang ada pada program kami,” ungkapnya.

Namun begitu, Mutia mengaku, untuk di tingkat bawah, Dinkes Kota Medan telah  melakukan berbagai persiapan, termasuk menyiagakan Puskesmas. Yakni meminta faslitas kesehatan tersebut proaktif menyikapi dampak kabut asap terhadap masyarakat yang ada dilingkungannya.

“Untuk actionnya selain mengimbau, juga bekerjasama dengan Kecamatan dan juga membagikan masker. Begitupun kepada masyarakat, kalau ada yang mengalami gangguan kesehatan, agar cepat ke Puskesmas supaya bisa segera diberi tindakan,” jelasnya.

Mutia mengingatkan kepada masyarakat agar sebisa mungkin selalu menggunakan masker jika harus beraktifitas diluar rumah. Hal ini agar terhindar dari udara tidak sehat yang disebabkan oleh kabut asap yang tengah menyelimuti Kota Medan belakangan ini.

“Untuk rekomendasi lain, nanti akan kita kabari ya,” pungkasnya.

Sementara Kepala Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan Edison Kurniawan menyampaikan, berdasarkan hasil monitoring partikulate matter (PM10) yang telah dilakukan, disimpulkan bahwasanya kualitas udara di wilayah Medan dalam kondisi tidak sehat.

“Umumnya konsentrasi partikulat (PM10) berkisar diantara 153.1-163 ugram/m³, yang berarti tidak sehat,” ucapnya.

Edison menerangkan, Partikulat (PM10) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer). Adapun nilai ambang batasnya (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien, yaitu NAB PM10 = 150 ugram/m³.

“Oleh karena itu, bagi masyarakat yang beraktifitas diluar ruangan diimbau agar memakai masker pelindung,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Karyawan Swalayan di Tebingtinggi Positif Covid-19

admin2@prosumut

Pemprov Sumut Distribusikan Ribuan APD dan Alat Rapid Test Covid-19

admin2@prosumut

Keluarga Disabilitas Mental di RSJ Prof Muhammad Ildrem Terima Tali Asih GKPI Medan Kota

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sembuh dari Covid-19, Totalnya di Sumut Jadi 25 Orang

admin2@prosumut

Fasilitas Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Batubara Ditingkatkan

Editor Prosumut.com

PDP Covid-19 Melahirkan di RSUD Rantauprapat, Kondisinya Sehat

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara