Prosumut
Pemerintahan

KPU Medan Tetapkan 5 Zona Kampanye Capres-Cawapres

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berikut bersama partai politik (parpol) pendukung. Rapat digelar di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Kamis 21 Maret 2019.

Rapat tersebut digelar guna menyampaikan 5 zona kampanye di Kota Medan yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadhani Damanik mengatakan, kelima zona yang ditetapkan adalah Lapangan air bersih (Kecamatan Medan Kota), Lapangan Gajah Mada (Kecamatan Medan Timur), Lapangan Pertiwi (Kecamatan Medan barat), Lapangan Helvetia (Kecamatan Helvetia) dan Lapangan Tanah 600 (Kecamatan Medan Marelan).

“Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan KPU RI berdasarkan keputusan KPU Nomor 595 dan 655 tahun 2019. Dalam keputusan KPU RI tersebut, diputuskan terkait penentuan zona dan waktu berkampanye rapat umum untuk capres-cawapres, berikut parpol pendukung di tingkat Kota Medan. Untuk Sumatera Utara ditetapkan sebagai Zona A,” kata Agussyah.

Tak hanya itu, sambung dia, rapat tersebut membahas waktu kampanye untuk melakukan kesepakatan bersama. Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum akan digelar dalam kurun waktu 21 hari mulai dari 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

Namun, karena tanggal 3 April ada hari libur Isra Miraj, maka hari itu dinyatakan tidak ada kampanye.

“Berdasarkan keputusan KPU RI, kampanye rapat umum akan berlangsung selama 21 hari. Tapi, pada 3 April 2019 bertepatan libur (perayaan Isra Miraj) maka jadwal saat itu di kosongkan, sehingga secara keseluruhan waktu kampanye hanya 20 hari,” ujar Agussyah.

Disebutkan dia, meski sudah ditetapkan pihaknya menawarkan opsi lain terkait pelaksanaan zona dan waktu kampanye. “Opsi itu memfasilitasi membuat simulasi untuk menawarkan waktu dan zona lapangan berkampanye dengan cara pengundian. Jadi, kita undi peserta akan mendapatkan lapangan mana untuk berkampanye,” tukasnya.

Anggota KPU Medan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Edy Suhartono menambahkan, 5 zona lapangan yang ditetapkan sudah direkomendasikan oleh Pemko Medan.

“Inilah yang direkomendasikan menjadi lokasi kampanye dalam bentuk rapat umum. Lokasi itu sudah di SK-kan tingkat provinsi,” tandasnya.

Konten Terkait

Bupati Batubara Hadiri Musrenbang RKPD Sumut 2023

Editor prosumut.com

Pesta Kerja Tahun Buluh Duri Kuala Bagian Pelestarian Budaya

Editor prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Hadiri Workshop Kewirausahaan Dan Peningkatan UMKM

Editor Prosumut.com

Pemkab Sergai Dapat Penghargaan Raih WTP, Ini Kata Wabup

Editor prosumut.com

KPK: Pemda di Sumut Hindari Korupsi dalam Pelayanan Publik

Editor Prosumut.com

Tak Perlu Banyak Perda, Yang Penting Berkualitas

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara