Prosumut
Pemerintahan

KPK: Pemda di Sumut Hindari Korupsi dalam Pelayanan Publik

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghindari praktik pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko dalam rapat koordinasi (rakor) bertema Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik, yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat, 19 Februari 2021.

Hadir dalam pertemuan ini adalah Gubernur Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut, Bupati, Walikota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten dan Kota se-Sumut.

Kata Didik, terdapat hubungan positif antara praktik korupsi dengan kelembagaan dan kualitas pelayanan publik.

“Di antara tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah pemerasan, suap, dan gratifikasi, apalagi karena terkait pelayanan publik,” ucapnya.

Berdasarkan survei Ombudsman terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik sejak 2015 sampai 2019, hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau.

Ketujuh pemda itu adalah Deli Serdang, Medan, Dairi, Provinsi Sumut, Langkat, Serdang Bedagai, dan Pakpak Bharat.

Selebihnya, 12 pemda lainnya yang disurvei masih berada dalam kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah).

Didik juga mengatakan, KPK mendorong pemda membenahi kelembagaan pelayanan publik.

Tujuannya, kata Didik, agar layanan publik makin transparan dan akuntabel, dengan minimal adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), dan saluran pengaduan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber mengenai perilaku layanan publik di sejumlah pemda di Sumut. Kami akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan gubernur dan pihak terkait lainnya,” ungkap Didik.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan.

Menurut Abyadi, pihaknya masih melihat belum semua pemda menerapkan standar layanan publik, sehingga ketiadaan ini manipulasi yang berakibat merugikan masyarakat.

“Kondisi pelayanan publik di Sumatera Utara masih memperihatinkan. Negara hadir tapi justru menyusahkan rakyat. Pelayanan publik kita di daerah masih jauh dari yang diharapkan. Butuh mindset (pola pikir) yang diubah. Kita masih terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif. Yang diperlukan adalah layanan yang cepat, inovatif, dan berorientasi hasil,” tutur Abyadi.

Menanggapi KPK dan Ombudsman, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta semua pemangku-kepentingan di pemda se-Provinsi Sumut untuk membenahi kualitas pelayanan publiknya.

“Kenapa kita masih seperti ini terus. Saya kepingin tuntas, clear. Selesai semua. Kalau kita ingin jaga Sumatera Utara, ayo kita jagalah. Perbaiki layanan publik ini,” kata Edy. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Tinjau Ruang Isolasi, Ini Pesan Pjs Bupati Labuhanbatu

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat Berkunjung ke Aceh Tamiang

Editor Prosumut.com

TPID Batubara Raih Penghargaan Kinerja Terbaik Semester II 2021

APBD Langkat 2021 Rp1,8 T

Editor Prosumut.com

Pembentukan Pansus PAD dan Penertiban Aset Daerah Sangat Penting

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Bupati Pakpak Bharat Lantik Penjabat Sekda dan Kukuhkan 2 JPT Pratama

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara