Prosumut
Kriminal

KPPU Medan Akan Panggil Paksa Pihak Yang Tidak Kooperatif

PROSUMUT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Persidangan Perkara Persekongkolan Tender di Medan. Sidang yang digelar pada hari ini (27/6/2019) adalah Sidang Lanjutan Perkara No. 13/KPPU-L/2018 terkait Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan nasional WIlayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisi M. Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi. Dikatakan Afif Hasbullah, agenda sidang yang digelar adalah pemeriksaan terlapor III, terlapor IV dan Enzage.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

“Adapun yang menjadi terlapor dalam perkara ini adalah PT. Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I, PT. Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara TA. 2017 sebagai Terlapor IV,” katanya, Kamis (27/6/2019).

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Dikatakannya, pada sidang kali ini, terlapor III yaitu PT. Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri dan terlapor IV yaitu Pokja Satker PJN Wilayah I yang terdiri dari Ahmad Mukhlis sebagai Ketua, Ferry Hizkia Jonathan sebagai Sekretaris, dan sebagai anggota adalah Herison Menjerang, Marthin Andreas Panjaitan dan Rolando Meixon Siahaan tidak hadir memenuhi panggilan Majelis Komisi.

“Menanggapi hal ini saya menegaskan bahwa jika terlapor kembali tidak hadir dalam sidang pemeriksaan selanjutnya, KPPU akan melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan polisi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pekerjanya Tabrak Mobil Avanza, Pengusaha Truk Angkut Alat Berat Ogah Tanggung Jawab

Sementara itu, Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak juga menyampaikan bahwa para pihak diharapkan untuk dapat hadir pada sidang hari senin, tanggal 1 Juli 2019 di Jakarta, karena jika tidak hadir lagi, majelis akan melakukan pemanggilan paksa.

“Kepada pihak yang tidak kooperatif, KPPU juga dapat menyerahkan kepada penyidik, terutama Pokja sebagai perwakilan pemerintah, dan dianggap tidak mematuhi undang-undang,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Sindikat 16 Kg Sabu di Sumut, Simpan di Sepatu dan Paket Kado

Editor Prosumut.com

Diduga Depresi Berat, Suami Tebas Leher Istri

admin2@prosumut

Pemain Medsos Ngaku Wartawan, Fery Kiteng Segera Diadili

admin2@prosumut

Personel Polsek Dan Polres Tebingtinggi Ringkus Pelaku Curanmor 

Editor Prosumut.com

Penyamaran Polisi Sukses, Upaya Kabur Pengedar Sabu Kandas

Tewas Mengenaskan, Warga Kuala ini Diduga Dibunuh Anak

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara