Prosumut
Kriminal

Dua Oknum ASN Ditangkap, Diduga Jual Vaksin Covid-19

PROSUMUT – Dua oknum ASN ditangkap Polda Sumut karenna diduga melakukan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Kedua oknum ASN tersebut, dikabarkan bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) dan salah lembaga pemasyarakat (lapas).

“Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 21 Mei 2021.

Hadi juga mengatakan, dugaan penyalahgunaan vaksin corona secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu 19 Mei 2021. Namun, dia belum bersedia merinci lebih lanjut terkait pengusutan kasus tersebut.

Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

“Ya lagi dikembangkan, nanti kami informasikan kembali,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Diduga Punya Sabu 0,2 Gram, Irfandi Dituntut 5 Tahun

Buronan dan Residivis Penjambretan di Deliserdang Didor Polisi

admin2@prosumut

Jelang Sahur, Betor Budi Dilarikan Maling

admin2@prosumut

Pembobol Toko Didor, Bawa Kabur 61 Unit Ponsel

Terdakwa Kasus Kosmetik Ilegal Hanya Dituntut 5 Bulan

Kerusuhan di Madina, Polisi Tahan 17 Tersangka

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara