Prosumut
Korupsi

Wahai PNS, Awas… KPK Ingatkan ini !

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait momen perayaan hari raya Idulfitri 1440H, apalagi jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Melalui Juru Bicaranya, Febri Diansyah mengimbau tradisi saling berbagi antara sesama pada hari raya Idulfitri 1440H yang jatuh pada 5 Juni 2019 lalu, tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.

Menurut Febri, penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan dana sebagai THR atau permintaan sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Ketua KPK melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan menghimbau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Febri, dilansir dari InfoPublik.

Sedangkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan.

Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.

Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan kepercayaan masyarakat. (*)

Konten Terkait

Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi PPLP Sumut Bertambah

Editor prosumut.com

Menyusul Anak Menkumham, KPK Periksa Istri Wali Kota Medan

valdesz

Dugaan Pungli, Kades Tanjungpurba Ditangkap Polisi

admin2@prosumut

Laptop Romy Disita dari Rumahnya, KPK Curiga Banyak Dokumen Terkait Kasus

Val Vasco Venedict

Kadisnakerperindag Binjai Diperiksa Tipikor

Editor prosumut.com

Terseret 4.000 Amplop ‘Serangan Fajar’, Begini Bantahan Nusron Wahid

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara