Prosumut
Korupsi

Napi Korupsi Segera Dipindah ke Nusa Kambangan

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar tetap menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagaimana disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan perbaikan pengelolaan Lapas yang dimaksud meliputi rencana Ditjen Pas Kemenkuham untuk menempatkan terpidana kasus korupsi ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan,” katanya.

Pernyataan Febri merupakan tanggapan atas pemindahan narapidana (napi) kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (*)

Konten Terkait

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Ajudan Wali Kota Medan Langsung Dibawa ke Jakarta

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Tangan Kanan Pangonal Divonis 4,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Terjaring OTT Tim Saber Pungli, Kapuskesmas Hutaimbaru Paluta Ditahan

Tersangka Korupsi Proyek Taman Rekreasi Madina Dilimpahkan ke Pengadilan

Dugaan Korupsi, Kepala Unit BRI Sudirman Binjai Tersangka

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara