Prosumut
Korupsi

Napi Korupsi Segera Dipindah ke Nusa Kambangan

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar tetap menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagaimana disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan perbaikan pengelolaan Lapas yang dimaksud meliputi rencana Ditjen Pas Kemenkuham untuk menempatkan terpidana kasus korupsi ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan,” katanya.

Pernyataan Febri merupakan tanggapan atas pemindahan narapidana (napi) kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. (*)

Konten Terkait

Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat, Pokja ULP Sebut Uang Terimakasih Sudah Biasa

Ridwan Syamsuri

Dugaan Korupsi di Disdukcapil Deliserdang, Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

Alasan Kemanusiaan, KPK Izinkan Tersangka OTT Nikahkan Anaknya

Val Vasco Venedict

Mantan Bupati Labusel Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

ICW Soroti Tiga Jenderal Polisi di Seleksi Capim KPK, Siapa Saja Mereka?

valdesz

KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi ke Lapas Tanjunggusta

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara