PROSUMUT – Komisi IV DPRD Medan menemukan perumahan tanpa izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) berdiri mulus di Jalan Pendidikan, dekat Jalan Tempuling, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Perumahan tersebut ditemukan Komisi IV DPRD Medan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin 6 April 2026.
Kuat dugaan, bangunan tanpa izin dan bahkan melanggar roilen ini tidak ditertibkan karena dibeking oknum anggota dewan.
Adapun Komisi IV DPRD Medan yang melakukan sidak, yaitu Paul Anton Mei Simanjuntak, M Afri Rizki Lubis, Edwin Sugesti, Lailatul Badri dan Ahmad Afandi. Turut mendampingi, Satpol PP Medan.
“Kita minta jangan ada lagi aktivitas pembangunan sebelum izin terbit. Satpol PP harus segera menyegel dan tetap mengawasinya,” ujar M Afri Rizky Lubis.
Pernyataan M Afri Rizky Lubis ditimpali Paul Anton Mei Simanjuntak. Kata dia, pengawasan yang dilakukan DPRD Medan untuk menyelamatkan PAD. “Kita berharap ada peningkatan dari retribusi PBG. Jangan sampai PAD hilang karena kelalaian petugas,” ucapnya.
Ditambahkan Paul, pendirian bangunan harus dikaji ulang dan pelanggaran ditindak tegas. Sebab, diduga tata letak bangunan telah melanggar roilen. (*)
Editor: M Idris

