Prosumut
Ekonomi

Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

PROSUMUT – Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabui dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

BACA JUGA:  BI Rate Tetap 5,75 Persen pada September 2026

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri melalui keterangan resminya, Jumat 13 Mei 2022.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antar lembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

BACA JUGA:  Samsung Galaxy A08 Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software hingga 6 Tahun

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, danUsed Cooking Oil,minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BACA JUGA:  KPPU Sinergi dengan Grab Indonesia Terkait Kepatuhan Persaingan Usaha

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.

Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” imbuh Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pertamina EP Pangkalan Susu Optimalkan Produksi Sumur Migas Eksisting

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Periode Nataru, Penggunaan Pertalite dan Pertamax Naik 12 Persen

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Hotel GranDhika Setiabudi Medan Hadirkan Makan Malam Seru dengan BBQ

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pertamina Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

Side Events Presidensi G20 Siap Digelar, Citra Positif Indonesia

OJK Edukasi Pelaku Usaha Sumut Cerdas Finansial

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara