Prosumut
Kesehatan

Jenazah Akibat Covid-19 tak Boleh Dibalsem

PROSUMUT – Masih banyak masyarakat yang memiliki stigma negatif terhadap penderita virus corona atau Covid-19. Bahkan, penolakan pun terjadi hingga ke pemulasaran atau proses pemakaman jenazah.

“Penderita Covid-19 bukan merupakan aib, siapa saja bisa terjangkit penyakit ini. Semua orang bisa tertular akibat tidak melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti menggunakan masker saat keluar rumah, selalu mencuci tangan dan lain sebagainya,” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, Selasa sore 21 April 2020.

BACA JUGA:  Forum Konsultasi Publik, RSUD Pirngadi Medan Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Tingkatan Layanan

Menurut Whiko, bahaya virus corona akan meningkat pada orang lanjut usia. Selain itu, penderita dengan penyakit kronis diabetes dan penyakit imunodefisiensi.

“Angka kematian terjadi kebanyakan pada orang-orang tersebut,” ucapnya.

Whiko menjelaskan, penderita Covid-19 yang meninggal dunia akan dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol yang telah ditetapkan pemerintah.

Petugas yang melakukan pemulasaran jenazah harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, harus memberi informasi kepada pihak keluarga karena ditangani secara khusus.

“Jenazah akan dibungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, sebelum dipindahkan ke tempat jenazah. Tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar dari kantong jenazah,” terangnya.

BACA JUGA:  Forum Konsultasi Publik, RSUD Pirngadi Medan Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Tingkatan Layanan

Apabila keluarga pasien yang meninggal dunia ingin melihat jenazah, maka diizinkan tetapi secara terbatas dengan menggunakan APD sebelum jenazah dimasukkan dalam kantong jenazah.

“Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Jika hendak diautopsi, maka harus dilakukan oleh petugas khusus dengan seizin keluarga dan direktur rumah sakit,” sambung Whiko.

Dia menegaskan, jenazah penderita Covid-19 yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka kembali. Jenazah hendaknya diantar menggunakan mobil ambulans jenazah yang khusus.

BACA JUGA:  Forum Konsultasi Publik, RSUD Pirngadi Medan Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat Tingkatan Layanan

“Jenazah tidak lebih dari 4 jam untuk disemayamkan. Kepada masyarakat diimbau tidak menolak proses pemulasaran jenazah,” tegasnya.

Ia menambahkan, terhadap keluarga dari jenazah Covid-19 supaya mengisolasi diri secara mandiri.

“Masyarakat yang tinggal di sekitar, supaya memberi dukungan kepada keluarga jenazah Covid-19 untuk isolasi mandiri,” tandasnya. (*)

 

Reporter  : Rayyan Tarigan
Editor       : Iqbal Hrp
Foto          :

Konten Terkait

Positif Covid-19 Asahan Bertambah 2 Orang

admin2@prosumut

Lifepack Bantu Penuhi Kebutuhan Obat dan Vitamin Pasien Isoman

Enggan Pakai Behel, Rapikan Gigi Dengan Klar Aligner

Ibadah Puasa Juga Bisa Dijalankan Oleh ODHA

Sempat Dikabarkan Meninggal, Pasien Covid-19 Asahan Masih Dirawat

admin2@prosumut

BKKBN Sumut Diseminasikan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara