Prosumut
Hukum

Ini Kata Polisi Soal Penangkapan Eggi Sudjana

PROSUMUT – Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana resmi ditahan karena tuduhan makar terkait seruan people power.

Pihak pengacara Eggi sempat mengatakan penangkapan itu janggal karena dilakukan di ruang penyidik Polda Metro Jaya.

Terkait itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan itu dilakukan sesuai prosedur.

“Tersangka dilakukan penahanan dengan diawali membacakan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik dan dipersilahkan membaca Surat Perintah Penahanan tersebut,” katanya Rabu 15 Mei 2019.

Ia menjelaskan Eggi akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.

Argo juga menyebutkan Eggi dimasukkan ke dalam tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB dan berdasar Surat Perintah Penahanan dengan nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. (*)

Konten Terkait

Hasil Ops Patuh Toba 2019 Hari Keempat, Pelanggar Menurun

Pembatalan Risalah Lelang, Herry Sugiarto Minta Tergugat Dihadirkan

admin2@prosumut

Satgas Anti Premanisme Langkat Dibentuk untuk Keamanan Usaha dan Investasi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Seribuan Massa PP Datangi Kantor Kejati Sumut, Protes Tuntutan JPU Soal Kasus Pembunuhan

admin2@prosumut

Ini Kronologi Api Muncul dalam Tragedi Terbakarnya Pabrik Mancis

Ridwan Syamsuri

Main Hakim Sendiri, 4 Satpam Unimed Tersangka

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara