Prosumut
Umum

Hingga November 2019, 15 ASN di Binjai Gugat Cerai

PROSUMUT – Pengadilan Agama (PA) Kota Binjai Sumatera Utara mencatat ada 15 ASN yang melayangkan gugatan cerai hingga November 2019.

Menurut Panitera PA Binjai, Khairul Azhar Siregar, jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibanding tahun 2018 lalu.

“Pada 2018 kemarin, jumlah pegawai yang menggugat cerai sebanyak 13 orang,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis 5 Desember 2019.

Total seluruh gugatan digabung dengan non ASN sebanyak 580 gugatan. Menurutnya, jumlah itu disebut meningkat jika dibandingkan tahun 2018 lalu. “Tahun lalu ada 470 gugatan,” imbuhnya.

Pun begitu, ia menegaskan bahwa solusi dari proses gugatan tersebut adalah berdamai atau rujuk yang menjadi keutamaan upaya mereka.

“Kami tetap mengutamakan mediasi. Namun, yang berhasil dimediasi sedikit. Kalau sudah mediasi, dicabut perkaranya dan berakhir damai,” tambahnya.

Kepada masyarakat, ia mengimbau agar lebih mengutamakan perdamaian sebelum melayangkan gugatan cerai.

“Upaya damai memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Permudah Komunikasi Jemaah Haji, XL Axiata Sediakan Kartu Khusus

Tekuk Persibat 3-1, PSMS Duduki Peringkat 3 Klasemen

Ridwan Syamsuri

Jaksa Agung Jenguk Pasien Hernia di RSU dr Pirngadi Medan

Ridwan Syamsuri

Lompat dari Lantai 12 Royal Prima, Pasien Covid-19 Tewas

admin2@prosumut

Pemilihan Ketua FWP Sumut, Agus Supratman Optimis Menang Lawan Anak Buah Bobby Nasution

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Warung Berbasis Masjid YBM BRI Dilaunching

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara