Prosumut
Hukum

Gelapkan Sepeda Motor, Anak Anggota TNI Jalani Sidang

PROSUMUT – Seorang anak oknum TNI, Hambali Harahap alias Habil (20) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 26 Agustus 2019. Dia didakwa telah menggelapkan sepeda motor milik Sri Rahmadani.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Khairani Siregar, pada Sabtu tanggal 8 Juni 2019 sekira jam 04.00 WIB, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani bahwa akan membeli ponsel yang sebelumnya telah ditawarkan melalui media sosial (medsos).

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Kemudian, terdakwa dan Nanda sepakat bertemu dengan korban di depan Komplek Cemara Asri, Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur.

“Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dengan berpura-pura kalau kereta yang dikendarainya mogok. Sehingga korban mendatangi Nanda dan terdakwa dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver BK 3315 AHW tahun 2018,” tandas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Disana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mogok. Bahkan, Nanda meminjam kereta milik korban dengan alasan mengambil duit ke ATM.

Sedangkan terdakwa tetap berada di tempat tersebut bersama korban. Ternyata, Nanda membawa kabur sepeda motor milik korban.

Terdakwa pun turut melarikan diri dan menemui Nanda. Kemudian, terdakwa dan Nanda menggadaikan sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp1.000.000.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Nanda memberikan upah terdakwa sebesar Rp800.000. Pada tanggal 9 Juni 2019, terdakwa dan Nanda menjual sepeda motor milik korban kepada Wak Ratno melalui Dedi (belum tertangkap).

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur.

“Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp13.440.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan,” cetus Emmi. (*)

Konten Terkait

Plesetan Mars ABRI Kritik Konstruktif, AJI Desak Robertus Robet Dibebaskan

Val Vasco Venedict

Dugaan ‘Sel Mewah’ Topan Ginting, Desak Kalapas dan Karutan Dicopot

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

3.002 Perusahaan Lolos dari Pengawasan UPT Disnaker Wilayah I

Dugaan Transaksional Seleksi KPID Sumut, Penegak Hukum Diminta Turun

Hasil Ops Patuh Toba 2019 Hari Keempat, Pelanggar Menurun

Apel Ops Patuh Toba, Korban Tewas Laka Lantas Meningkat di 2018

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara