Prosumut
Relawan memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi "Japri" (Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia) ke kalangan milenial di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (15/4/2019). Dengan aplikasi Japri ini, masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu dengan melaporkan setiap temuan kecurangan ke Bawaslu, lengkap disertai bukti foto/video bukti dugaan pelanggaran. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/aww.
Pilpres

Exit Poll, Quick Count, Real Count, Begini Bedanya!

PROSUMUT – Exit poll, quick count, dan real count merupakan istilah yang kerap mengemuka di setiap ajang Pemilu.

Bahkan belakangan masyarakat dikejutkan dengan kemunculan hasil exit poll Pemilu 2019 yang berlangsung di luar negeri.

Hasil tersebut berseliweran di media sosial. Pencoblosan di luar negeri telah berlangsung pada 8-14 April 2019.

Sementara di Indonesia berlangsung hari ini, Rabu 17 April 2019.

Namun, apakah perbedaan ketiga istilah tersebut? CEO Alvara Research Center, Hasanuddin Ali, menjelaskan pengertian exit poll yang juga merupakan bagian dari survei. Exit poll berbeda dengan quick count dan real count.

Exil poll selalu dilakukan beberapa saat setelah pemilih telah menyalurkan pilihan politiknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Metode yang digunakan biasanya dengan wawancara langsung di TPS.

“Jadi secara teknis exit poll bagian dari survei. Ketika orang selesai nyoblos di TPS langsung ditanya milih siapa, 01 atau 02, atau rahasia,” ujarnya di Jakarta, Selasa 16 April 2019, dikutip Warta Ekonomi.

Ia menambahkan, exit poll memiliki margin of error dan tingkat kepercayaan. Sebab, pada umumnya tidak mewawancarai seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang menjadi lokasi survei.

“Jadi secara prinsip exit poll itu sama dengan survei. Jadi di situ ada tekniknya menggunakan wawancara, hingga kuisioner terstruktur,” katanya.

Sementara quick count merupakan proses pengambilan data terhadap sampel TPS.

Pada umumnya, lembaga survei hanya mengambil sampel di beberapa TPS untuk mewakili semua TPS.

“Jadi dia akan mengukur atau menghitung perolehan kandidat di TPS itu dari formulir C1 di TPS terpilih,” jelasnya.

Karena hanya mengambil sampel dari beberapa TPS, quick count memiliki margin of error.

Namun, tidak sebesar saat survei seperti exit poll.

Menurutnya, quick count tidak bisa menjadi patokan untuk memastikan kemenangan kandidat.

Sebab, TPS yang dipilih lembaga survei saat melakukan quick count belum tentu mewakili seluruh TPS.

“Ada juga motif kesengajaan memang ketika TPS yang dipilih itu diambil dari kandidat yang kira-kira akan unggul. Jadi ada kesengajaan di situ,” jelasnya.

Sedangkan real count merupakan proses penghitungan keseluruhan surat suara yang ada di seluruh TPS. Real count, dilakukan oleh KPU.

Pada umumnya, ia menyebut proses real count berlangsung lebih lama. Sebab data yang digunakan bersumber dari seluruh TPS.

“Ini semacam sensus terhadap seluruh TPS. Makanya agak lebih lama di banding quick count,” tutupnya. (*)

Konten Terkait

SBY Ingatkan 3 Petinggi Partainya: Kampanye Prabowo Tak Lazim

Val Vasco Venedict

Hati-hati Viralkan Quick Count Pilpres, Cuma ini Lembaga Survei Terdaftar di KPU

Val Vasco Venedict

Relawan Jokowi Sumut Optimis Capres 01 Unggul 60 Persen

Ridwan Syamsuri

Bawaslu Sumut Akui Banyak Pelanggaran Pemilu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kisruh Nyoblos di Luar Negeri, JK: Pemilu Kali ini Rumit & Menyita Waktu

Val Vasco Venedict

Yang Antek Asing Siapa? Relawan #01 Sumut Spontan Jawab Begini

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara