PROSUMUT – Empat oknum personel dari Polsek Medan Area, menjalani sidang perdana di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 17 September 2019.
Keempat terdakwa bersama Deni Pane, didakwa melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka, kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Empat oknum polisi masing-masing, Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Artha Sihombing, tindakan pemerasan itu berawal pada Selasa 26 Maret 2019 sekira jam 03.00.
Saat itu, terdakwa Arifin Lumbangaol datang ke Jalan Mamiay Bromo Medan bertemu dengan terdakwa Akhiruddin Parinduri bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.
“Sekira pukul 03.45, saksi M.Irfandi yang merupakan target melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna hitam coklat. Kemudian terdakwa Arifin Lumbangaol, Akhiruddin Parinduri dan Jefri Andi Panjaitan menangkap saksi M. Irfandi, dan melakukan penggeledahan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Fahren.
Dari tangan Irfandi, lanjutnya Jaksa, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat pengisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motor saksi dan sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana saksi Irfandi.
Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jl. Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.
Kemudian, Irfandi dibawa ke Jalan Gandi Medan. Di sebuah warung mereka berhenti. Kemudian terdakwa Jefri Andi Panjaitan memaksa Irfandi menyediakan uang Rp50 juta agar kasusnya tidak diproses.
Irfandi lalu disuruh menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang tersebut.
Namun, Mhd Rusli orangtua Irfandi hanya bisa menyanggupi sebesar Rp20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum.
“Dan uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit Muhammadiyah di Jalan Mandala By Pass Medan,” beber jaksa.
Kemudian terdakwa Akhiruddin Parinduri dan terdakwa Jenli Hendra Damanik menyuruh Deni Pane dan Tanggok (belum tertangkap) untuk pergi ke Rumah Sakit Muhammadiyah mengambil uang sebesar Rp20 juta yang akan diserahkan Mhd Rusli.
“Selanjutnya saksi Mhd Rusli mengeluarkan plastik dalam jok dan kemudian langsung diambil oleh Tanggok setelah itu saksi Bambang Wiji Mahendro dan saksi Galih Prakoso melakukan penangkapan terhadap Deni Pane. Namun Tanggok berhasil melarikan diri, dan kemudian saksi Deni Pane dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum,” pungkas jaksa.
Dari penangkapan Deni Pane, keempat personil kepolisian dari Polsek Medan Area juga diamankan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar jaksa. (*)