PROSUMUT – Kepala BPKAD Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan yang juga selaku Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin 15 Juni 2020.
Pemeriksaan yang dilakukan tim Pidana Khusus Kejatisu, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan penanganan dana bantuan Covid-19 yang dikelola Pemerintah Kota Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan adanya pemeriksaan. Namun demikian, belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
“Masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” ujar Sumanggar singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Ahmad Sofyan yang datang sekira pukul 10.20 WIB belum mau menjelaskan terkait pemeriksaan dirinya.
“Nanti saya jelaskan ya,” katanya kepada sejumlah wartawan saat menuju ruang pemeriksaan yang berada di Lantai III. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :